Ayah di Tangsel Siksa Anak Kandung

Ayah Penyiksa Anak Kandung di Tangsel Tak Berkutik di Hadapan Aparat, Dipiting Polisi Ke Dalam Mobil

WH, sosok ayah yang viral lantaran merekam adegannya saat menyiksa anak perempuan kandungnya sendiri, diringkus aparat kepolisian di kediamannya

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
WH, pelaku penganiayaan anak kandung diringkus aparat di kediamannya di Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SEPRONG UTARA - WH, sosok ayah yang viral lantaran merekam adegannya saat menyiksa anak perempuan kandungnya sendiri, diringkus aparat kepolisian di kediamannya, di sebuah indekos, Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kamis (20/5/2021).

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, video penganiayaan anak itu viral di sejumlah media sosial, termasuk di akun twitter @Namaku_Mei.

TONTON JUGA

Dalam video berdurasi 37 detik yang diunggah pada 18.24 WIB, Kamis (20/5/2021) itu terlihat seorang pria memukuli seorang anak perempuannya berkali-kali bahkan sampai tersungkur.

Sekira pukul  21.30 WIB, WH yang kembali ke indekos disambut aparat yang sudah menunggu. 

Setelah diringkus di dalam indekos, beberapa saat kemudian aparat membawa keluar WH untuk dibawa masuk ke dalam mobil.

Viral video penganiayaan anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, diunggah pada Kamis (20/5/2021).
Viral video penganiayaan anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, diunggah pada Kamis (20/5/2021). (Twitter @Namaku_Mei)

Leher WH dipiting dua aparat dari kanan kirinya saat digelandang ke dalam mobil.

WH yang memakai topi hitam tak berdaya mengikuti derap kaki aparat yang cepat ke dalam mobil.

Baca juga: Mudik Lebaran, 100 Warga Jalani Tes Swab Antigen di Polsek Mampang Prapatan

Baca juga: Baru Pulang dari Kampung Halaman, Sejumlah Warga Langsung Tes Swab Antigen yang Digelar Polsek Tebet

Baca juga: Video Penyiksaan Anak Kandung Viral di Media Sosial, Pelaku Tak Berkutik saat Diamankan Aparat

Kanit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Lutfi Hayata yang berada di lokasi meminta agar WH tidak dipukuli warga sekitar yang juga sudah memendam amarah.

"Jangan dipukulin, jangan ada yang dipukulin,, sudah, sudah," teriak Lutfi.

Secepat kilat, mobil aparat langsung melaju membawa WH ke Mapolres Tangsel

TONTON JUGA

Setelah peringkusan itu, Lutfi enggan memberi banyak komentar.

"Alhamdulillah sudah kita amankan," kata Lutfi sambil berjalan meninggalkan tempat kejadian perkara.

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Pidana Larangan Aktif Ormas hingga Minta Vonis Bebas di Kasus Petamburan

Sementara, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, menjelaskan WH dijerat Undang-Undang perlindungan anak.

"Kami terapkan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman tersebut," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong. 

(TribunJakarta.com/Jaisi Rahman Tohir)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved