Ayah di Tangsel Siksa Anak Kandung
Ayah Penyiksa Anak Kandung di Tangsel Tak Berkutik di Hadapan Aparat, Dipiting Polisi Ke Dalam Mobil
WH, sosok ayah yang viral lantaran merekam adegannya saat menyiksa anak perempuan kandungnya sendiri, diringkus aparat kepolisian di kediamannya
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SEPRONG UTARA - WH, sosok ayah yang viral lantaran merekam adegannya saat menyiksa anak perempuan kandungnya sendiri, diringkus aparat kepolisian di kediamannya, di sebuah indekos, Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kamis (20/5/2021).
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, video penganiayaan anak itu viral di sejumlah media sosial, termasuk di akun twitter @Namaku_Mei.
TONTON JUGA
Dalam video berdurasi 37 detik yang diunggah pada 18.24 WIB, Kamis (20/5/2021) itu terlihat seorang pria memukuli seorang anak perempuannya berkali-kali bahkan sampai tersungkur.
Sekira pukul 21.30 WIB, WH yang kembali ke indekos disambut aparat yang sudah menunggu.
Setelah diringkus di dalam indekos, beberapa saat kemudian aparat membawa keluar WH untuk dibawa masuk ke dalam mobil.

Leher WH dipiting dua aparat dari kanan kirinya saat digelandang ke dalam mobil.
WH yang memakai topi hitam tak berdaya mengikuti derap kaki aparat yang cepat ke dalam mobil.
Baca juga: Mudik Lebaran, 100 Warga Jalani Tes Swab Antigen di Polsek Mampang Prapatan
Baca juga: Baru Pulang dari Kampung Halaman, Sejumlah Warga Langsung Tes Swab Antigen yang Digelar Polsek Tebet
Baca juga: Video Penyiksaan Anak Kandung Viral di Media Sosial, Pelaku Tak Berkutik saat Diamankan Aparat
Kanit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Lutfi Hayata yang berada di lokasi meminta agar WH tidak dipukuli warga sekitar yang juga sudah memendam amarah.
"Jangan dipukulin, jangan ada yang dipukulin,, sudah, sudah," teriak Lutfi.
Secepat kilat, mobil aparat langsung melaju membawa WH ke Mapolres Tangsel.
TONTON JUGA
Setelah peringkusan itu, Lutfi enggan memberi banyak komentar.
"Alhamdulillah sudah kita amankan," kata Lutfi sambil berjalan meninggalkan tempat kejadian perkara.
Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Pidana Larangan Aktif Ormas hingga Minta Vonis Bebas di Kasus Petamburan
Sementara, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, menjelaskan WH dijerat Undang-Undang perlindungan anak.
"Kami terapkan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman tersebut," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.
(TribunJakarta.com/Jaisi Rahman Tohir)