Sidang Rizieq Shihab
Bantah Tuntutan JPU, Rizieq Shihab Minta Vonis Bebas di Kasus Kerumunan Megamendung
izieq Shihab membantah dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan di Megamendung.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muji Lestari
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab membantah dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Bantahan disampaikan Rizieq dalam Bab V Analisa Dakwaan dan Tuntutan pada pleidoi yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur di sidang Kamis (20/5/2021).
Dalam pleidoi yang dibuat pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan, Rizieq membantah pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disangkakan JPU.
"Pasal ini tidak bisa dan tidak boleh diterapkan untuk kasus kerumunan Megamendung, karena kerumunan tersebut spontan tanpa panitia sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung-jawab. Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Menurutnya pasal tersebut juga tidak dapat disangkakan karena harus mengakibatkan kedaruratan kesehatan yang syaratnya dilakukan penyelidikan epidemiologi oleh pihak otoritas medis.
Baca juga: Sampaikan Pleidoi Kasus Megamendung, Rizieq Shihab Singgung Ahok hingga Kerumunan Ancol
Lalu pemerintah harus menetapkan kerumunan sekitar 3.000 warga saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren mengakibatkan kedaruratan kesehatan.
"Kedua syarat ini belum terpehuni, karena memang sampai saat ini belum dilakukan penyelidikan epidemiologi terhadap kerumunan Megamendung dan belum ada juga Peraturan Pemerintah yang menetapkan KKM (kekarantinaan kesehatan) wilayah Megamendung," ujarnya.
Dalam pleidoi setebal 46 halaman untuk perkara kerumunan Megamendung Rizieq juga membantah melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar.
Alasannya juga karena kerumunan di Megamendung terjadi spontan dan Rizieq merasa tidak pernah menghalangi pemerintah Indonesia dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca juga: Puluhan Warga Positif Covid-19 Usai Lebaran, RT 03 RW 03 Kelurahan Cilangkap Terapkan Mikro Lockdown
Baca juga: TERKUAK Alasan Nani Tersangka Sate Beracun Ngaku Nikah Siri dengan Polisi, Tak Incar Harta Tapi Ini
Baca juga: Para Ibu Menangis di Kantor Polisi, 4 Gadis Remaja Bertetangga Hilang Entah Kemana
"Unsur menghalang-halangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah tidak terpenuhi. Kesimpulannya: bahwa unsur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular tidak terpenuhi sehingga harus dibatalkan demi hukum," tuturnya.
Dia juga membantah dakwaan ketiga JPU, pasal 216 ayat 1 KUHP dengan mengacu keterangan saksi ahli teori pidana dr. Abdul Chair Ramadhan bahwa pasal tersebut tidak terkait protokol kesehatan.
Rizieq menyebut dakwaan dan tuntutan JPU di perkara kerumunan Megamendung sebagai politik kriminalisasi, diskriminasi hukum dan fakta sehingga meminta Hakim menjatuhkan vonis bebas.
"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat. Dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," kata Rizieq di akhir pleidoinya.
Rizieq Shihab Ditegur Hakim Gara-gara Pakai Atribut Palestina