Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Menangis Ceritakan Pengalaman Ditangkap Aparat di Hadapan Istri dan Anak
Rizieq Shihab menangis saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Timur (20/5/2021).
Penulis: Bima Putra | Editor: Muji Lestari
"Dengan bantuan mereka selanjutnya saya tanpa visa izin tinggal, tapi bisa bebas bergerak untuk menunaikan Ibadah Haji tiap tahun dan Umrah setiap saat. Serta ziarah Madinah kapan saja. Juga mereka pantau keamanan saya sekeluarga selama di Saudi," lanjut Rizieq.

Di kasus kerumunan Megamendung, Rizieq yang merupakan terdakwa tunggal dituntut 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Dia dituntut bersalah atas kerumunan sekitar 3.000 warga saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Hal yang memberatkan tuntutan kepada Rizieq di antaranya kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat saat pandemi Covid-19.
Bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 karena kerumunan warga tersebut dikhawatirkan memicu penularan Covid-19 meluas.
Baca juga: Penampakan Souvenir Resepsi Pernikahan Ustaz Abdul Somad, Usung Konsep Arabian Wedding di Ponorogo
Serta bahwa eks pimpinan FPI itu pernah divonis bersalah dalam kasus 160 KUHP pada tahun 2003 dan 170 KUHP pada tahun 2008 yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus 160 KUHP di tahun 2003 dimaksud yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Rizieq menghasut warga melakukan perusakan sejumlah tempat hiburan pada tahun 2002.
Pada kasus tersebut Rizieq divonis tujuh bulan penjara, sementara kasus 170 KUHP tahun 2008 dimaksud yakni kerusuhan di Monas, Jakarta Pusat yang membuat Rizieq divonis 1,5 tahun penjara.
Baca juga: TERKUAK Alasan Nani Tersangka Sate Beracun Ngaku Nikah Siri dengan Polisi, Tak Incar Harta Tapi Ini
Rizieq dinyatakan bersalah menganjurkan kekerasan terhadap orang atau barang dalam Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan.
Kerusuhan ini terkait keributan antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) saat kegiatan di Monas, Jakarta Pusat.
Hal yang meringankan tuntutan bahwa JPU berharap Rizieq dapat memperbaiki diri di masa mendatang setelah menjalani masa tahanan sebagaimana tuntutan yang diminta kepada Majelis Hakim.