Sidang Rizieq Shihab
Sampaikan Pleidoi Kasus Megamendung, Rizieq Shihab Singgung Ahok hingga Kerumunan Ancol
Rizieq Shihab menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muji Lestari
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur Rizieq Shihab dalam sidang pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (20/5/2021).
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menegur Rizieq karena mengenakan syal motif bendera Palestina saat sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
Alasannya, Suparman menyampaikan bahwa pihaknya juga bersimpati atas peristiwa yang terjadi di Palestina sekarang, namun dia mengingatkan bahwa Rizieq sedang berada di ruang sidang.
"Untuk menjaga marwah (kehormatan) persidangan, kebetulan ini kan lagi ramai berita. Kita termasuk bersimpati lah peristiwa di sana, Palestina," kata Suparman kepada Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Teguran disampaikan sebelum sidang beragendakan penyampaian pleidoi dinyatakan resmi dibuka atau selepas Rizieq duduk di kursi sebagai terdakwa dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Kubu Rizieq Shihab Minta Hakim Abaikan Tuntutan Jaksa
Suparman yang mengadili perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung mengimbau Rizieq melepas syal bermotif bendera Palestina selama jalannya sidang perkara.
"Karena ini adalah persidangan di negara kita, Republik Indonesia ini. Kita bersihkan dulu masalah itu, jangan dibawa masuk atributnya. Mungkin bisa diganti barangkali. Silakan, silakan," ujarnya.

Tanpa membantah, Rizieq lalu bangkit dari kursinya berjalan ke arah tim kuasa hukumnya di sisi kanan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur melepas syal beratribut Palestina.
Selepas Rizieq menanggalkan syal bermotif bendera Palestina dia kembali duduk di kursi sebagai terdakwa bersiap menyampaikan pleidoi atas tuntutan JPU di kasus kerumunan.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi Tersangka: Kini Buron Hingga Keluarga Tak Tahu di Mana Rimbanya
Baca juga: Usai Remaja Mesum di Pemandian Cikoromoy Minta Maaf, Polisi Buru Sejoli Viral yang Asyik Berpelukan
"Nanti kalau di luar persidangan boleh dipakai, silakan. Jadi kita buka ya, baik, sidang perkara nomor 226 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum," tutur Suparman seraya mengetuk palu sidang.