Ayah di Tangsel Siksa Anak Kandung
Bocah Usia 5 Tahun Diam dan Tak Nangis Saat Disika Ayahnya, Polisi Bocorkan Kondisi Terkini Korban
Seorang bocah berusia 5 tahun menjadi korban kekejaman ayah kandungnya sendiri berinisial, WH.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang bocah berusia 5 tahun menjadi korban kekejaman ayah kandungnya sendiri berinisial, WH.
Bocah tak berdosa tersebut dijambak dan ditampar ayahnya hingga terlempar ke atas ranjang.
Namun selama penyiksaan tersebut terjadi, bocah perempuan itu tak mengeluarkan air mata sama sekali.
Video yang merekam kebejatan WH beredar dan viral di media sosial.
WH diketahui ternyata sengaja merekam aksinya saat menyiksa sang putri dan mengirimkan video tersebut ke mantan istrinya.
TONTON JUGA
Mantan istri WH seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang sedang membanting tulang di Malaysia.
"Suruh ngurus anak beginian, ta*, bangs**," kata WH dalam video tersebut.
Kata-kata kasar terlontar dari mulut pria pengangguran itu.
WH lalu menjambak dan memukuli anak perempuannya yang tak berdosa.
Ditampar dengan sangat keras oleh WH, bocah malang tersebut sampai terpental ke atas kasur.
Tanpa meneteskan air mata, bocah itu hanya diam tak berdaya.
WH kini harus mempertanggung jawabkan perbuatan jahatnya.
Baca juga: Digugat Cerai Larissa Chou, Alvin Faiz Minta Maaf Tak Bisa Beri Contoh Baik: Kami Cuma Manusia Biasa
TONTON JUGA
Pria gondrong itu diringkus aparat di kediamannya pada sebuah indekos, di Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), sekira pukul 21.30 WIB.
Dipiting dua aparat lehernya, WH yang mengenakan baju dan topi hitam hanya bisa menurut digelandang aparat ke dalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Kasus Pencabulan, Kabur Sejak Dipolisikan
Sementara itu Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, sang anak korban kekejaman ayah kandungnya itu kini berada di Mapolres Tangsel.
Ia dirawat oleh para Polisi Wanita (Polwan) Polres Tangsel.
"Kondisi anak saat ini sudah komunikasi lancar dengan tim polwan kami, saat ini anak tersebut sudah beraktifitas seperti biasa," ujar Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Jumat (21/5/2021).
Kendati menyebut korban baik-baik saja, Iman masih belum berani mengungkapkan kondisi fisik bekas penganiayaan ayahnya.
Iman masih menunggu visum yang belum dilakukan.
"Sudah dimintakan dan kita tinggal tunggu hasilnya. Nanti kita tunggu hasil visumnya saja ya," pungkas Iman.
Motif Cemburu

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, video penyiksaan anak tersebut direkam pada Rabu (19/5/2021).
Video itu ditunjukkan kepada mantan istrinya, seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
"Yang videokan tersangka sendiri, divideokan kemarin, kemudian baru dikirimkan ke ibunya," kata Iman saat konferensi pers kasus penganiayaan anak tersebut di Mapolres Tangsel.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pengeroyok Pemuda di Jakpus: 5 Diantaranya Adalah Anak-anak
WH ingin cari perhatian (caper) dengan sang mantan yang diketahuinya baru memiliki kekasih baru di negeri jiran.
"Motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan adanya kecemburuan sehingga melampiaskan kepada anak tersebut," jelas Iman.
Sang istri yang geram melihat anaknya disiksa seperti dalam video, memviralkan ke media sosial, sampai akhirnya memantik aparat untuk bergerak menangkap WH.
Tertunduk
Saat konferensi pers WH sudah berganti pakaian mengenakan baju oranye tanda tanahanan polisi.
Saat digiring ke muka lobi, WH hanya bisa menunduk.
Mulutnya yang ditutupi masker diam seribu bahasa.
Baca juga: Edro Dibacok Karena Sering Kirim Pesan Senonoh ke Istri Pelaku
Dari gestur tangannya yang beberapa kali menempelkan telapak dan menunjukkannya kepada kamera, WH seperti hendak minta maaf.
Nasi sudah menjadi bubur. Perbuatan kejamnya berbuah jeratan pidana yang mungkin tak pernah terpikir WH sebelumnya.
Iman juga menjelaskan kondisi sang anak yang kini sudah dalam proses pemeriksaan kesehatan dan penyembuhan trauma.
"Kemudian berkaitan dengan korban, usia korban baru lima tahun dan sekarang dalam proses mitigasi terhadap traumanya," kata Iman.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan RS Fatmawati, Mobil Mitsubishi Outlander Tabrak Tiang Listrik
Atas perbuatannya, WH dijerat Undang-Undang perlindungan anak.
"Kami terapkan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman tersebut," pungkas Iman.
Sudah 2 Kali Beraksi Kejam
Aksi kejam menganiaya anak perempuan yang masih belia itu sudah dua kali dia lakukan.
"Kalau yang ini hasil pemeriksaan baru dua kali," kata Iman didampingi Dandim 0506 Tangerang Kolonel Inf Bambang Hery Tugiyono dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.
Penyiksaan pertama dilakukan pada Maret 2021. Sedangkan yang terakhir adalah pada Rabu (19/5/2021).
"Yang pertama Maret 2021," jelasnya.