Kepsek Bantah DO Siswi SMA yang Hina Palestina, Akui Khawatirkan Hal Ini:Kami Kembalikan ke Orangtua
Kepala SMA Negeri 1 Kabupaten Bengkulu membantah telah mengeluarkan siswi yang membuat konten berisi hinaan terhadap negara Palestina.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kepala SMA Negeri 1 Kabupaten Bengkulu membantah telah mengeluarkan siswi yang membuat konten berisi hinaan terhadap negara Palestina.
Kasus siswi SMA di Bengkulu Tengah yang diduga dikeluarkan dari sekolah karena membuat video menghina Palestina terus menjadi sorotan.
Pihak sekolah pun membantah ada pernyataan soal sekolah yang mengeluarkan siswi tersebut.
Menurutnya, siswi yang bersangkutan diminta untuk sementara tidak sekolah untuk mendapat bimbingan orangtua.
"Bahwa mengenai kasus video viral mengenai anak didik kami, saya tidak pernah ucapkan, mengeluarkan atau men-drop out anak tersebut," ujar Kepsek, kepada wartawan, Kamis.
"Untuk saat ini, karena masih Covid-19, ananda itu kami kembalikan dulu ke orangtuanya untuk dibina, karena kami khawatir psikologisnya terganggu dengan pemberitaan yang begitu besar," tambahnya.
Baca juga: Siswi SMA Bengkulu yang Hina Palestina Berakhir DO, KPAI Beri Kritik: Bukan Penyelesaian Terbaik
Eka menambahkan, pihaknya juga akan mendukung keputusan keluarga siswi apabila ingin tetap bersekolah di SMAN 1.
Hal itu juga sesuai dengan imbauan dari Gubernur Bengkulu Tengah Rohidin Mersyah.
"Bapak Gubernur juga sudah memastikan bahwa hak pendidikan anak ini akan tetap bisa bersekolah di manapun yang diinginkannya," kata dia.
Sikap Orangtua
Baca juga: Ultah Anak Berubah jadi Mencekam, Suami Bacok Istri karena Cemburu Buta Merasa Diselingkuhi
Baca juga: Lihat Mantan Istri Punya Kekasih Baru, Pria Ini Cemburu Lalu Kirim Video Siksa Putrinya hingga Viral
Baca juga: Sedang Asyik Makan Kue Lebaran, Rangga Perampok dan Pemerkosa Bocah di Bekasi Didatangi Polisi
Orangtua MS, siswi SMA di Bengkulu berharap agar kasus anaknya tidak diperpanjang karena dikhawatirkan berdampak terhadap psikologis MS.
Seperti diketahui MS viral karena videonya yang dianggap menghina Palestina.
Video MS tersebut mendapat kecaman dari masyarakat hingga akhirnya pelajar tersebut meminta maaf.
"Keluarga meminta kasus ini jangan diperpanjang lagi agar anak mereka tidak terus tertekan atas sanksi sosial yang telah mereka terima," ucap Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bengkulu, Ainul Mardiati dalam penjelasannya kepada wartawan bersama orangtua MS, Kamis (20/5/2021).
Ainul mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendampingi MS untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Kasus MS, kata Ainul menjadi perhatian Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang menegaskan siswi tersebut harus tetap bersekolah serta diberikan pendampingan psikologis.
Pihak keluarga juga berencana untuk mencarikan sekolah baru bagi putrinya.
"Kami memang inisiatif menarik anak kami dari sekolah dan dipindahkan ke sekolah lagi, agar fisik, mentalnya, bisa fokus belajar di tempat yang baru lagi," ujar orangtua siswi.
Baca juga: Ini Kendala Polisi dalam Mengusut Kasus Pencabulan yang Dilakukan Anak Anggota DPRD
Pelaku Sudah Minta Maaf
Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, berinisial MS, dikeluarkan dari sekolahnya karena membuat konten menghina Palestina.
Dalam videonya di media sosial TikTok, MS dianggap menghina Palestina dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas.
Setelah ditangkap pihak kepolisian, MS pun menyesali perbuatan dan telah membuat permohonan maaf kepada publik atas aksi tak terpujinya menghina Palestina.
Baca juga: Ulah Konyol Cleaning Service Buat Konten TikTok Hina Palestina, Akhirnya kini Jadi Tersangka
Baca juga: Puluhan Warga Positif Covid-19 Usai Lebaran, RT 03 RW 03 Kelurahan Cilangkap Terapkan Mikro Lockdown
Baca juga: Para Ibu Menangis di Kantor Polisi, 4 Gadis Remaja Bertetangga Hilang Entah Kemana
MS dan orangtuanya sempat melakukan pertemuan dengan pihak sekolah dan tokoh masyrakat setempat.
Di pertemuan tersebut, MS meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghina Palestina.
Permintaan maaf tersebut disampaikan MS pada warga Palestina dan seluruh warga Indonesia.
"Saya memohon maaf kepada negara Palestina dan bangsa atas unggahan pernyataan saya di TikTok. Saya berjanji akan siap menerima semua risiko atas perbuatan saya. Sekali lagi saya mohon maaf," kata MS.

Tanggapan KPAI
Menanggapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KAPI) mengatakan bahwa mengeluarkan anak dari sekolah bukanlah solusi yang tepat. "Anak menjadi begini kan sebenarnya dia korban.
Baca juga: Tak Sengaja Lihat Gadis Diperkosa, Pria 56 Tahun Bukan Bantu Malah Ikutan, Kantor Desa Saksi Bisunya
Jangan dikeluarkan, itu bukan penyelesaian yang terbaik," kata wakil ketua sekaligus komisioner bidang pengasuhan KPAI, Rita Pranawati, Rabu (19/5/2021).
Pihaknya memang belum mendapat konfirmasi apakah usia MS masuk dalam kewenangan KPAI, yaitu di bawah 19 tahun.
Akan tetapi, ia mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat wajib belajar 12 tahun.
"Ini memang salah kaprah ya karena setiap anak Indonesia, berapapun usianya kita dorong wajib belajar 12 tahun. Itu prinsip dasarnya, bahwa setiap warga negara berhak mendapat wajib belajar 12 tahun," terang Rita.
Memnurut Rita, mengeluarkan MS dari sekolah sama halnya dengan mencabut hak pendidikannya.
"Tetapi prinsipnya, hak pendidikan anak ini tetap harus dipenuhi. Sekolah itu bukan penegak hukum yang bisa menghukum, ini kan tempat pendidikan," kata Rita.
Sementara itu Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto mengatakan kasus hukum MS sudah selesai dan dilanjutkan.
Hal tersebut dilakukan karena pihaknya telah menemukan titik tengah yakni MS dimaafkan atas tindakan menghina Palestina di akun TikToknya.
Ia mengatakan mediasi dan rapat tersebut dihadiri perwakilan dari kepolisian, sekolah, Ketua Komite, FKUB, Badan Kesbangpol Benteng, Kemenag Benteng, dan Komisi I DPRD Benteng serta Cabang Dinas Pendidikan wilayah VIII Benteng.
“Penyelesaian kasus ini kita lakukan dengan restorative justice, yang mana setiap penyelesaian permasalahan tidak selalu diselesaikan dengan pidana," ujarnya