Viral di Medsos

Pria Ini Pasang Pelat Dinas Perwira Menengah Mabes Polri di Mobil Agar Dapat Akses Prioritas

Terungkap, alasan Sutiyono Wawanda (64) memasang pelat dinas Polri milik perwira menengah di Mabes Polri untuk mendapat akses prioritas.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Sutiyono Wawanda (64), pengemudi Fortuner yang sempat viral lantaran menggunakan pelat dinas Polri saat meminta maaf di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (21/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Terungkap, alasan Sutiyono Wawanda (64) memasang pelat dinas Polri milik perwira menengah di Mabes Polri untuk mendapat akses prioritas.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan setelah anggotanya meminta keterangan Sutiyono.

Kombes Erwin memastikan, mobil tersebut memang resmi milik Yono.

Sementara mobl perwira menengah Mabes Polri saat itu sedang di bengkel.

Akhirnya, karena punya kedekatan, Yono memindahkan pelat dinas Polri ke kendaraan pribadinya.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Bantah Sekap Siswi SMP: Pemukulan Pernah

Sehingga mobil Fortuner berwarna hitam doff tampak sebagai mobil dinas resmi kepolisian.

"Dari hasil penelusuran kami bahwa mobil tersebut memang resmi suratnya dikeluarkan oleh logistik Mabes Polri," Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (21/5/2021).

Sutiyono Wawanda (64), pengemudi Fortuner yang sempat viral lantaran menggunakan pelat dinas Polri saat meminta maaf di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (21/5/2021).
Sutiyono Wawanda (64), pengemudi Fortuner yang sempat viral lantaran menggunakan pelat dinas Polri saat meminta maaf di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (21/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

"Tetapi digunakan oleh pelaku ketika mobil dari perwira menengah yang berdinas di Mabes Polri sedang berada di bengkel," imbuh Erwin. 

Ia memastikan, perwira menengah Polri tak mengetahui jika pelat mobil dinasnya dipakai Yono. 

Baca juga: 2 Bule Inggris Kabur dari Karantina ke Puncak Bogor, Mengaku Bokek dan Bisa Bicara Dengan Malaikat

Baca juga: BERLANGSUNG Live Streaming PUBG Mobile Pro League PMPL SEA Season 3, BTR RA Mampu Pertahankan Gelar?

Baca juga: Digugat Cerai Larissa Chou, Ini Sekilas Perjalanan Asmara Alvin Faiz yang Menikah di Usia 17 Tahun

Dalam kasus ini, anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Timur memberikan bukti pelanggaran atau tilang kepada Yono karena menggunakan pelat dinas Polri. 

Yono dijerat Pasal 268 junto 68 Tentang penggunaan TNKB Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Soal pidananya, penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak menemukan. Karena memang pelat dinas Polri tersebut memang resmi.

Baca juga: Akhirnya, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Polisi

"Tapi tanpa sepengetahuan yang memiliki, kemudian digunakan untuk yang bersangkutan pada mobil yang dikendarai yang kemudian ditangkap dan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur," bebernya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved