Pemprov DKI Jakarta Buka 12.037 Formasi di Seleksi CPNS dan PPPK, Ini Kata Menpan RB Tjahjo Kumolo

Pemprov DKI Jakarta membuka 12.307 formasi untuk seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021, begini kata Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Editor: Suharno
dok. tribunnews
Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021 

TRIBUNJAKARTA,COM - Pemprov DKI Jakarta membuka 12.307 formasi untuk seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021, begini kata Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya menyebut untuk seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK ada 12.307 formasi untuk Pemprov DKI Jakarta.

Adapun rincian formasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 783 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.

Surat yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut menetapkan terdapat 12.037 formasi yang dibuka untuk CASN DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Buka 12 Ribu Fomasi CPNS dan PPPK Tahun 2021, Catat Jadwal Lengkap Seleksinya!

Dalam surat keputusan tersebut, dituliskan rincian kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di Provinsi DKI Jakarta.

"Penetapan rincian kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sejumlah 12.037," tulis Tjahjo, 29 April 2021.

Bila dirincikan, 11.482 di antaranya merupakan tenaga guru PPPK, dan 555 lainnya tenaga teknis CPNS dan PPPK non-guru.

Jika dirinci lebih lanjut, sebanyak 555 formasi tenaga teknis tersebut terpecah menjadi 434 formasi untuk CPNS dan 121 untuk PPPK.

Masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

"Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya," tulis Tjahjo.

Baca juga: Dukcapil Catat 9.537 Pendatang Tiba di DKI Jakarta pasca Lebaran 13 Mei Lalu

Diberitakan sebelumnya, Kemenpan RB membuka pendaftaran seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021 mulai tanggal 31 Mei 2021.

Pemprov DKI Jakarta juga merupakan instansi yang membuka pendaftaran penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penjelasan BKD Pemprov DKI Jakarta

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, seleksi CPNS dan PPPK Pemprov DKI Jakarta dibuka pada 31 Mei mendatang.

Baca juga: Kemenpan RB Bocorkan Formasi Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Syarat Lolos Administrasi

Hal tersebut seusai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Akhir Mei (tes CPNS dibuka) sesuai jadwal dari Menpan, semoga bisa tepat waktu,” ucapnya, Kamis (20/5/2021).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, ada 12.037 formasi untuk seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Baca juga: Dinas Kesehatan DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan: Butuh 12 Posisi, Simak Syaratnya

Dari jumlah tersebut, formasi seleksi CPNS dan PPPK paling banyak dialokasikan untuk tenaga guru dengan jumlah 11.482.

Nantinya, guru-guru tersebut bakal ditempatkan di sejumlah sekolah yang ada di lima kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Baca juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Kejaksaan RI Rilis Jumlah Formasi dan Lulusan yang Dicari

Sedangkan, 555 formasi lainnya diperuntukan bagi tenaga teknis di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI.

“Formasi dari Menpan RB sudah keluar. Saat ini, kami sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaannya dan penghitungan kebutuhan belanja pegawai yang dibutuhkan,” ujarnya.

Baca juga: CEK Formasi CPNS 2021 Kemendikbud, Klik Linknya di Sini, Jangan Sampai Salah Info!

Walau demikian, Maria belum menjelaskan detail persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar ikut tes CPNS DKI Jakarta Tahun 2021.

“Jika sudah penetapan pasti akan kami umumkan secara terbuka,” kata Maria.

TONTON JUGA:

Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK

1. CPNS

Baca juga: Pendaftaran Dibuka 31 Mei, Ini Formasi CPNS dan PPPK 2021 yang Paling Banyak Dibutuhkan

- Berusia 18-35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun

- Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Gotong Royong Akses vaksin.kadin.id, Pendaftaran Dibuka Sampai 21 Mei 2021

Baca juga: Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Supaya Lolos Administrasi, Kemenpan RB Rinci Formasi

Baca juga: Cerita Detik-detik saat Keguguran, Aurel Sempat Teriak-teriak hingga Cakar Tangan Atta: Sakit Banget

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah

- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan.

Ada pengecualian usia untuk jabatan tertentu. Pelamar CPNS diberi batas usia 40 tahun untuk pelmaran:

- Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan spesialis

- Dokter pendidik klinis

- Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor).

2. PPPK non guru

Berikut ketentuan umum pelamar PPPK non guru 2021:

- WNI

- Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

- Sehat jasmani dan rohani

- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan

- Minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan.

Adapun untuk membuktikan pengalaman bidang kerja relevan, pelamar perlu melengkapi surat keterangan yang ditandatangani oleh:

- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

- Minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta, lembaga swadaya non-pemerintah atau yayasan.

Adapun hal ini tidak boleh bertentangan dengan sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 mengenai kebijakan dan manajemen ASN.

Baca juga: Viral Video Transpuan Sebut Palestina Tak Berjasa ke Indonesia, Taqy Malik: Jadi Begini Mbak, Eh Mas

3. PPPK guru

Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, yaitu:

- Honorer THK-II sesuai database di BKN

- Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Khusus bagi PPPK guru ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:

- Tes dilakukan sebanyak 3 kali

- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakuka berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

- Sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved