Dinas Kesehatan DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan: Butuh 12 Posisi, Simak Syaratnya

Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuka lowongan kerja tenaga kesehatan pengendalian covid-19. Gajinya minimal Rp 7,5 juta

Editor: Erik Sinaga
freepik.com
Ilustrasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuka lowongan kerja tenaga kesehatan pengendalian covid-19. Gajinya minimal Rp 7,5 juta 

TRIBUNJAKARTA.COM- Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuka lowongan kerja tenaga kesehatan pengendalian covid-19.

Inilah daftar lowongan tenaga kesehatan covid-19 yang dibuka Dinkes DKI:

1. Dokter spesialis paru

Syarat : Usia di bawah 55 tahun

2. Dokter spesialis penyakit dalam

-Syarat : Usia di bawah 55 tahun

3. Dokter spesialis anastesi/KIC

Syarat : Usia di bawah 55 tahun

Baca juga: 404 Penumpang Bus di Terminal Kalideres Ikut Rapid Antigen Covid-19, Dua Orang Positif

4. Dokter spesialis obgyn

Syarat : usia di bawah 55 tahun

5. Dokter spesialis anak

Syarat : usia di bawah 55 tahun

Baca juga: Band NOAH Aransemen Ulang Lagu Badai Pasti Berlalu, Jadi Soundtrack Sinetron Tayangan SCTV

6. Dokter umum

Syarat : usia di bawah 50 tahun

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved