Dinas Kesehatan DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan: Butuh 12 Posisi, Simak Syaratnya
Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuka lowongan kerja tenaga kesehatan pengendalian covid-19. Gajinya minimal Rp 7,5 juta
Editor:
Erik Sinaga
freepik.com
Ilustrasi
Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuka lowongan kerja tenaga kesehatan pengendalian covid-19. Gajinya minimal Rp 7,5 juta
TRIBUNJAKARTA.COM- Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuka lowongan kerja tenaga kesehatan pengendalian covid-19.
Inilah daftar lowongan tenaga kesehatan covid-19 yang dibuka Dinkes DKI:
1. Dokter spesialis paru
Syarat : Usia di bawah 55 tahun
2. Dokter spesialis penyakit dalam
-Syarat : Usia di bawah 55 tahun
3. Dokter spesialis anastesi/KIC
Syarat : Usia di bawah 55 tahun
Baca juga: 404 Penumpang Bus di Terminal Kalideres Ikut Rapid Antigen Covid-19, Dua Orang Positif
4. Dokter spesialis obgyn
Syarat : usia di bawah 55 tahun
5. Dokter spesialis anak
Syarat : usia di bawah 55 tahun
Baca juga: Band NOAH Aransemen Ulang Lagu Badai Pasti Berlalu, Jadi Soundtrack Sinetron Tayangan SCTV
6. Dokter umum
Syarat : usia di bawah 50 tahun
Halaman 1 dari 4