Meski Sudah Menikah Lagi, Pria Ini Berdalih Tetap Kesepian hingga Anak Kandung jadi Pelampiasan
Padahal, pelaku telah menikah lagi dengan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di Malaysia.
Dijelaskan Kapolres, tersangka mengajak korban dengan bujuk rayu, sehingga kemudian korban ini pasrah.
Kapolres mengatakan, saat ini untuk korban masih dilakukan pengecekan dan masih menunggu hasil visum terkait dengan kondisi korban.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 23 dan pasal 82 ayat 1,2 undang-undang dari nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti undang-undang atau perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 ancaman hukumannya di atas 15 tahun maksimal,
"Ditambah karena orang tua kandung yang melakukan ditambah sepertiga hukumannya," katanya.
ABG 16 Tahun Berulang Kali Diperkosa Ayah Kandung
Di kasus lainnya, seorang ABG perempuan berusia 16 tahun asal Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang tekat kabur dari rumah, pada Kamis (15/4/2021).
Kehilangan sang anak, ibunya pun mencari-cari hingga melapor ke Polsek Cisauk.
Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Cisauk dan Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyelidiki dan mencari keberadaan korban berinisial A.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, melalui Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, A akhirnya ditemukan di Bekasi.
Pencarian A membutuhkan waktu selama dua pekan.
"Diawali dari pelapor (ibu korban) bermohon bantuan alamat atas anaknya yang meninggalkan rumah sejak 15 April 2021."
"Setelah dilakukan penyelidikan, korban ditemukan oleh Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Cisauk pada 28 April 2021," papar Iman melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (29/4/2021).
Setelah ditemukan, A mengungkapkan alasannya kabur tanpa kabar.

Ia pergi dari rumah lantaran ingin menjauhi ayahnya, yang diketahui berinisial W (49).
A mengatakan, sudah berkali-kali diperkosa ayah kandungnya sendiri.