Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Pemkot Bekasi Perpanjang Kebijakan PPKM Mikro, Restoran dan Cafe Boleh Gelar Live Music

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, perpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021 mendatang.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Selasa (9/2/2021). Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, perpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021 mendatang. 

Untuk acara pertemuan, pernikahan atau sejenisnya di gedung hotel maupun aula MICE dapat dilakukan dari pukul 08.00 - 22.00 WIB.

Baca juga: Pesawat Batik Air Tabrak Garbarata di Bandara Ngurah Rai, Mesin Pesawat Robek: Begini Kronologinya

"Tetap melaksanakan protokol kesehatan menjaga agar tidak terjadi kerumununan dengan kapasitas pengunjung tamu kurang dari 50 persen dari total kapasitas ruangan," ucap Rahmat.

Untuk gelanggang olahraga atau pusat kebugaran diperbolehkan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 22.00 WlB.

Khusus untuk kolam renang, diperbolehkan beroperasi dari pukul 08.00 WB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved