Anggota TGUPP DKI Berinisial AW Mengundurkan Diri

Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) berinisial AW mengundurkan diri.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ GERALD LEONARDO AGUSTINO
Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan di RPTRA Kali Jodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (8/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) berinisial AW mengundurkan diri.

Hal ini disampaikan Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan dalam rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI.

Awalnya, anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PSI August Hamonangan menanyakan kebenaran informasi terkait pengunduran diri salah satu anggota TGUPP itu kepada pihak Pemprov DKI.

"TGUPP berinisial AW mengundurkan diri?," tuturnya dalam rapat tersebut, Senin (24/5/2021).

Mendapat pertanyaan itu, Tri enggan menjawabnya. Ia menyebut, Bappeda hanya mengurusi masalah administrasi.

"Bisa tanyakan sama yang lain, karena ini pembahasan terkait dengan pelaksanaan TGUPP, jadi tidak terkait personnya," jawabnya.

"Saya akan menyampaikan terkait dengan administrasi yang sudah kami kerjakan saja," tambahnya menjelaskan.

Baca juga: TGUPP Dituding Jadi Penyebab ASN Ogah Ikut Lelang Jabatan, Wagub DKI: Saya Tidak Tahu

Baca juga: Anak Buah Gubernur Anies Bantah TGUPP Ikut Campur Dalam Lelang Jabatan Eselon II

Ia pun tak mau membeberkan alasan anggota TGUPP yang sudah bergabung sejak Maret 2018 lalu itu mengundurkan diri.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini hanya menyebut, AW mengundurkan diri pada 1 April 2021.

Tak puas mendengar pernyataan tersebut, August kembali mencecar Tri dan terus menanyakan penyebab AW mengundurkan diri.

"Lah jadi yang diterima Bappeda hanya mengundurkan diri tanpa ada alasan?," tuturnya.

Tri pun menjelaskan, sesuai aturan ada empat alasan seorang anggota TGUPP diberhentikan dari jabatannya.

Pertama, karena sakit, meninggal dunia, tersangka pidana, dan terakhir ialah mengundurkan diri.

Dari keempat alasan tersebut, AW disebutnya tak lagi menjadi bagian dari TGUPP setelah mengajukan surat pengunduran diri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved