Mapolsek Ciracas Dirusak
BREAKING NEWS 17 Oknum Anggota TNI AD Divonis Pecat dalam Kasus Perusakan Polsek Ciracas
Pengadilan Militer II-08 Jakarta rampung menjatuhkan vonis terhadap oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) pelaku perusakan Polsek Ciracas pada Senin
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Kabar tersebut menyulut emosi sejumlah oknum anggota TNI hingga berujung pada perusakan Polsek Ciracas.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui luka Prada Ilham akibat kecelakaan tunggal.
FOLLOW JUGA
Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.
Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.
Beda dengan Prada Ilham yang disangkakan menyebarkan berita bohong, 76 oknum anggota TNI lain disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan. (*)