PPDB 2021

Empat Jalur PPDB Online Tahun Ajaran 2021-2022 Kota Tangerang

Dinas Pendidikan Kota Tangerang menetapkan empat jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TribunMadura
PPDB tahun ajaran 2021-2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dinas Pendidikan Kota Tangerang menetapkan empat jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin menjelaskan, untuk PPDB di Kota Tangerang akan ada empat jalur seperti tahun ajaran sebelumnya.

Yaitu zonasi, afarmasi, prestasi dan perpindahan.

Baca juga: PPDB Online Kota Tangerang Dibuka 1 Juni 2021, Tinggal Tunggu Keputusan Wali Kota

Keempat jalur tersebut bisa digunakan masyarakat Kota Tangerang untuk masuk SD dan SMP.

"Jalur afirmasi dibagi dua, yakni jalur afirmasi khusus anak tidak mampu dan jalur afirmasi khusus anak berkebutuhan khusus (ABK)," jelas Jamaludin saat dikonfirmasi, Senin (24/5/2021).

"Apalagi, kita sudah punya sekolah inklusi yang dikhususkan untuk siswa berkebutuhan khusus," sambungnya.

Jamal menuturkan, pembagian jalur afirmasi tersebut disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Syarat Lengkap Usia Masuk Sekolah di PPDB DKI Jakarta 2021, Jangan Salah Info Ya!

Maka itu, masyarakat bisa memanfaatkan jalur-jalur tersebut.

"Untuk afarmasi, kami bagi untuk yang tidak mampu kuotanya 12,5 persen, dan 2,5 persen itu untuk ABK. Semuanya akan terakomodir untuk siswa kurang mampu dan siswa keterbutuhan khusus," kata Jamaludin.

Sebagai informasi, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 pada 1 Juni mendatang.

Akan tetapi, Dindik belum dapat keputusan dari Wali Kota Tangerang Tangerang untuk menggelar PPDB.

Jamaludin mengatakan, untuk jadwal PPDB sesuai kalender pendidikan akan digelar pada 1 Juni 2021.

PPDB yang akan dilakukan secara daring untuk tingkat SD dan SMP.

"Kita masih menunggu keputusan Wali Kota terlebih dahulu. Karena sampai saat ini masih menunggu dan belum ada keputusan," ujar Jamaludin.

Ia menambahkan, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah belum mengeluarkan Perwal soal PPDB.

Sehingga Jamaludin belum bisa berkomentar banyak soal peraturan PPDB tersebut.

"Sudah ada rancangannya, tapi belum disahkan sama bagian hukum. Belum berani komentar banyak karena Perwal (Peraturan Wali Kota) belum ditandatangan, makanya kita masih menunggu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved