Konsumsi Narkoba, 2 Pria Nekat Begal Ojek Online di Tugu Tani 

M (26) dan ASY (20), dua pria ini dinyatakan telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sekira 180 hari atau enam bulan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa via Tribun Medan
Ilustrasi begal - M (26) dan ASY (20), dua pria ini dinyatakan telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sekira 180 hari atau enam bulan. 

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto mengatakan kedua pelaku pria berinisial M (26) dan ASY (20).

"Korban bernama Wahyu Tarmizi sebagai pengemudi ojek online," kata Setyo, sapaannya, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Babak Belur Dipukuli, Santainya Pelaku Begal Payudara di Kemayoran Masih Bisa Tersenyum

"Korban dibegal, sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi B 4590 TGH dibawa kabur kedua pelaku. Ditambah dengan smartphone milik korban," lanjut Setyo.

Alhasil, Wahyu Tarmizi mengalami kerugian senilai Rp31 juta.

"Korban mengalami kerugian Rp31 juta karena sepeda motor dan smartphone-nya dibawa kabur," jelas Setyo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pelaku telah beraksi empat kali.

Baca juga: Begal Payudara di Kemayoran Ngaku Tak Bisa Tahan Nafsu, Korban Geram Pukul Pelaku: Lu Gak Punya Ibu?

Diantaranya di Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.

"Jadi, mereka kerap berkasi di jam-jam yang sepi, seperti dini hari. Dikarenakan untuk menghindari upaya masyarakat yang membantu korban," jelas Arsya, sapaannya, pada kesempatan yang sama.

Alhasil, kedua pelaku begal dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan dengan ancam 12 tahun penjara.

"Pelaku kami jerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP maksimal 12 tahun penjara," jelas Arsya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved