Lika Liku Vera Jadi PSK Online Layani Tetangga Hingga Teman Karib: Tarif Sesuai Kesepakatan
Terjerumus prostitusi online, Vera (25), bukan nama sebenarnya pernah melayani tetangga hingga teman karibnya. Begini kisah Vera layani tetangga.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Mucikari berinisial AD (27) dan AP (24) ditangkap saat penggerebekan di dua hotel di kawasan Jakarta Barat pada 19 dan 21 Mei 2021.
Yusri menuturkan, dua mucikari itu mulanya berkenalan dengan anak perempuan di bawah umur melalui media sosial Instagram dan Facebook.
AD dan AP kemudian janjian bertemu di salah satu tempat makan. Dari pertemuan tersebut, pelaku dan korban menjalin hubungan.
"Korban diajak menginap di hotel selama beberapa hari. Selama itu, mereka melakukan hubungan badan," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5/2021).
Dua mucikari itu lalu membuat akun MiChat. Lewat aplikasi tersebut, pelaku menawarkan korban kepada para lelaki hidung belang.
Anak-anak perempuan di bawah umur dijual dengan tarif mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Uang dari hasil prostitusi online itu digunakan untuk membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-sehari," ungkap Yusri.

Selain itu, dua mucikari tersebut mendapat komisi sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dari uang hasil prostitusi online.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 orang diamankan dalam penggerebekan di dua hotel di Jakarta Barat.
"75 orang itu terdiri dari mucikari, wanita open BO, serta tamu dan karyawan hotel," kata Yusri.
Dari 75 orang tersebut, 18 di antaranya merupakan anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual.
"7 anak dititipkan ke P2TP2A dan 6 anak di BRSPK Handayani," ujar Yusri.
Sementara itu, dua mucikari yang diamankan adalah AD dan AP. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan di dua hotel di kawasan Jakarta Barat, di antaranya alat kontrasepsi, ponsel, dan uang tunai Rp 750 ribu.
Dua mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (TribunJabar/TribunJakarta)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemandu Karaoke yang Terjun ke Prostitusi Online di Kawasan Wisata, Pernah Layani Tetangga,