5 Warga Binaan di Lapas Perempuan Klas II A Jakarta Dapat Remisi Hari Raya Waisak

Sebanyak lima warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II A Jakarta mendapatkan remisi Hari Raya Waisak

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Pemberian remisi kepada 5 warga binaan Lapas Perempuan Klas II A Jakarta pada Hari Raya Waisak, Rabu (26/5/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Sebanyak lima warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II A Jakarta mendapatkan remisi Hari Raya Waisak, Rabu (26/5/2021).

Dalam rangka Hari Raya Waisak 2565/2021, Lapas Perempuan Klas II A Jakarta memberikan remisi bagi narapidana atau warga binaan yang beragama Buddha.

Dari 11 warga binaan yang beragama Buddha, sebanyak lima diantaranya berhasil mendapatkan remisi usai memenuhi seluruh persyaratan, baik persyaratan administrasi maupun subtantif.

Baca juga: 642 Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah

Pemberian remisi kepada 5 warga binaan Lapas Perempuan Klas II A Jakarta pada Hari Raya Waisak, Rabu (26/5/2021)
Pemberian remisi kepada 5 warga binaan Lapas Perempuan Klas II A Jakarta pada Hari Raya Waisak, Rabu (26/5/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

"Kami melaksanakan kegiatan pemberian remisi Waisak bagi Warga Binaan Lapas Perempuan klas II A Jakarta yang memeluk agama Buddha. Alhamdulillah 11 Warga Binaan kami yang beragama Buddha, 5 yang kami usulkan karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan subtantif," kata Kalapas Peremuan Klas IIA Jakarta, Herlin Candrawati di lokasi.

Baca juga: Ada Pencuri hingga Pembunuh, 555 Warga Binaan Rutan Kelas I Depok Dapat Remisi Idul Fitri 1442 H

Baca juga: 4.847 Narapidana di DKI Jakarta Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri: 39 Napi langsung Bebas

Adapun remisi yang diberikan yakni satu bulan 15 hari untuk tiga warga binaan dan satu bulan untuk dua warga binaan.

"Tidak ada yang bebas langsung, tetap mereka juga menjalani sisa pidana. Untuk yang 3 orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan 15 hari dan yang 2 orang mendapatkan 1 bulan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved