Berikut Syarat Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Masih Dibuka Sampai Bulan Depan

Bagi kamu pelaku UMKM, berikut syarat pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 sebesar Rp 1,2 juta.

Istimewa/Tribun Pontianak
Ilustrasi BLT UMKM. Bagi kamu pelaku UMKM, berikut syarat pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 sebesar Rp 1,2 juta. 

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres

2. BNI

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

- Buka laman https://banpresbpum.id

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Diberitakan Kompas.com, Minggu (23/5/2021) Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.

"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).

BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Dibuka sampai 28 Juni 2021, begini cara ajukan BLT UMKM Rp 1,2 juta

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved