Dua Bule Inggris yang Kabur dari Karantina Langsung Dipulangkan ke Negara Asalnya Malam ini

Kedua warga Inggris tersebut dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Singapura Airlines SQ-965

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
ODE (32) dan MM (39) warga negara Inggris yang dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Singapura Airlines SQ-965 rute Jakarta-London pada Rabu (26/5/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua warga negara asing (WNA) asal Inggris yang kabur saat perjalanan menuju tempat karantina akhirnya dipulangkan kembali alias dideportasi ke asalnya.

Adalah ODE (32) dan MM (39) yang dideportasi karena menyalahi aturan kekarantinaan kesehatan selama masa Pandemi Covid-19.

Kedua warga Inggris tersebut dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Singapura Airlines SQ-965 rute Jakarta-London pada Rabu (26/5/2021) malam.

Kabid TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Indra Bangsawan mengatakan, keduanya didepak dari Indonesia lantaran kabur dari kewajiban menjalani karantina setibanya di Indonesia.

Proses tindakan Keimigrasian ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

"Hari ini kami bersama rekan-rekan Polresta Bandara melakukan pendeportasian terhadap dua warga negara Inggris yang pada tanggal 7 Mei 2021 kabur dari proses karantina," jelas Indra di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Selain dipulangkan ke negara asalnya menggunakan biaya pribadi, kedua WN Inggris tersebut juga akan mendapat sanksi tambahan berupa penangkalan.

Maksudnya, keduanya tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia selama satu tahun lamanya sejak hari ini.

"Mereka menanggung biaya tiket kepulangan ke negaranya. Selain itu kita kenakan penangkalan enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu tahun," terang Indra.

Baca juga: Pak Ogah Si Unyil Kehilangan Suara Akibat Penyubatan di Otak, Istri: Dia Gak Bisa Lagi Cari Nafkah

Baca juga: Niat Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Menikahi Korban Persetubuhan Dinilai Tak Tulus

Baca juga: Polisi Pastikan Ibadah Waisak di Vihara Kebayoran Lama Berjalan Kondusif

Diberitakan sebelumnya, beralasan sakit perut ingin buang air besar, dua warga negara asing (WNA) asal Inggris kabur dari karantina selama lima hari.

Sebagaimana diketahui, setiap penumpang internasioal yang mendarat di Indonesia diwajibkan untuk melakukan karantina selama lima hari di hotel yang telah ditetapkan Satgas Udara Covid-19.

Adalah ODE (39) dan MM (32) dua warga Inggris yang setibanya di Bandara Soekarno-Hatta malah kabur sampai Puncak, Bogor demi tidak dikarantina.

Rencananya keduanya akan dikarantina di Hotel Mercure, Jakarta Utara.

Harusnya, kedua WN Inggris tersebut menjalani karantina selama 5 hari.

Namun, keduanya nekat kabur saat berada di tengah jalan.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, penumpang pesawat Etihad EY-474 itu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (7/5/2021) pukul 12.51 WIB.

"Saat tiba di Bandara (Soekarno-Hatta), keduanya menjalani pemeriksaan oleh petugas KKP dan Keimigrasian, kemudian diizinkan untuk memasuki wilayah Indonesia dengan catatan wajib menjalani karantina selama lima hari. Namun di tengah jalan, dia kabur," jelas Adi

Menurut dia, keduanya berdalih sakit perut ingin buang air besar.

Lantas, sopir pembawa kedua bule tersebut mengiyakan.

Namun saat turun, keduanya mencoba kabur dengan membawa tas berisi kamera dan dokumen saja.

Saat itu, sang sopir menahan dan sempat adu mulut agar kedua WN Inggris tersebut tidak kabur.

Namun mereka keburu lari dengan tiga koper masih ditahan sang sopir.

"Selanjutnya, sopir taksi kembali ke Terminal 3 dan melapor ke Satgas Udara Covid-19. Dari Satgas Udara berkordinasi dengan Polres," jelas Adi.

"Kami pun berkordinasi dengan imigrasi untuk mencari tahu keberadaan dua WN Inggris yang kabur tersebut," sambungnya.

Dari pendalaman, pada tanggal 19 Mei 2021, keduanya terciduk ada kawasan puncak Bogor, Jawa Barat.

Keduanya sempat berpindah-pindah ke berbagai lokasi penginapan berbeda di Puncak Bogor, Jawa Barat.

"Mereka juga sempat melakukan kegiatan fotografi, karena ngakunya bekerja di layanan streaming dan mengaku orang penting," ungkap Kapolres.

Kini, keduanya sudah berada dalam pengawasan Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Kedubes Inggris.

Untuk kemudian akan dideportasi ke negara asalnya di Inggris, serta penyekalan untuk kembali datang ke Indonesia.

Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 93 ayat 1 Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved