BLT UMKM

Tahapan Cara Cek Penerima BLT UMKM Via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cukup Siapkan KTP

Cukup siapkan KTP, begini cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Editor: Siti Nawiroh
Istimewa/Tribun Pontianak
Ilustrasi BLT UMKM. 

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Baca juga: Jangan Diintervensi dan Dicampuri, TWK Disebut Bagian Pembinaan dan Perkuat Pemberantasan Korupsi

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

  1. NIK sesuai KTP Elektronik;
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
  3. Nama lengkap;
  4. Alamat;
  5. Bidang Usaha;
  6. Nomor telepon.

Baca juga: Jalur Mandiri UNJ Penmaba 2021: Cek Syarat, Biaya dan Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru S1

Syarat Penerima BPUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki Usaha Mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online, Akses Link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved