Desakan Minta Firli kembali ke Polri Disebut Bertentangan dengan UU KPK

Suparji mengatakan, UU telah mengatur perihal kerja pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
(Dari kiri ke kanan) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai tidak memiliki justifikasi langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo supaya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali ke institusi kepolisian.

Menurutnya, langkah itu tak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang.

Suparji mengatakan, UU telah mengatur perihal kerja pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-undang KPK," kata Suparji saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).

Menurutnya, Pasal 32 UU KPK itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.

"Oleh karenanya, jika pemberhentian pimpinan KPK dengan pola menarik dari KPK, dalam hal ini sesuai latar belakang misalnya sebagai Polri, kemudian ditarik Kapolri, secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 tadi," kata Suparji.

Diringa menegaskan, ada hal yang perlu diperhatikan.

"Tidak semata-mata komitmen memberantas korupsi, tetapi juga harus sesuai prosedur yang benar," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved