Segera Daftar, Simak Cara Gampang Ajukan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Login eform.bri.co.id/bpum

Pendaftaran program BPUM 2021 akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021. Berikut cara mudah mendaftar BLT UMKM 2021.

Istimewa/Tribun Pontianak
Ilustrasi BLT UMKM. Pendaftaran program BPUM 2021 akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pendaftaran program BPUM 2021 akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Berikut cara mudah mendaftar BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta via eform.bri.co.id/bpum.

Diketahui, pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para pelaku UMKM pada tahun 2021 ini.

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, jumlah dana yang diberikan dalam program BPUM 2021 ini Rp 1,2 juta atau berkurang setengah dibanding tahun lalu, sebesar Rp 2,4 juta.

Baca juga: Cara Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Klik Link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP

Adapun penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu.

Tahun ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Baca juga: Tahapan Cara Cek Penerima BLT UMKM Via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cukup Siapkan KTP

Di sisi lain pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1, yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten/Kota.

Untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan dana BPUM, bisa dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara/langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak:

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik proses inquiry

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved