Polres Jaksel Tangkap 4 Sindikat Narkoba di Pandeglang, 600 Paket Tembakau Sintetis Disita
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat tersangka sindikat narkoba jenis tembakau sintetis
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat tersangka sindikat narkoba jenis tembakau sintetis.
Keempatnya adalah KRP, IA, AM, dan AH. Mereka ditangkap di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dua dari empat tersangka, yaitu AM dan AH, merupakan produsen yang meracik tembakau sintetis di sebuah kontrakan di Pandeglang, Banten.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan paket tembakau sintetis siap edar.
"Total barang buktinya sebanyak kurang lebih 600 paket atau sekitar 6 Kg atau 6.000 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Jumat (28/5/2021).
Azis menjelaskan, tersangka menjual tembakau sintetis tersebut dengan berbagai paket. Mulai dari 5 gram hingga 100 gram.

"Ada sebutannya paket 5R itu 5 gram itu Rp 450 ribu. Kemudian paket 10R Rp 800 ribu, paket 25R Rp 1,75 juta paket 50R Rp 3 juta dan paket 100R Rp 5,5 juta," ungkap dia.
"Dari hasil temuan tersebut, jika dikalkulasi dengan angka nominal, bisa mencapai Rp 500 juta lebih," tambahnya.
Baca juga: Timnas Belanda Tanpa Kapten Virgil van Dijk di Euro 2020, Frank de Boer Siapkan 4 Calon Suksesor
Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap KRP dan menemukan barang bukti tembakau sintetis seberat 3,26 gram.
Dua hari berselang, polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial IA.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 28 Mei 2021, Cancer Terima Perhatian Khusus & Taurus Bakal Diganggu
Dari IA, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus dua produsen tembakau sintetis berinisial AM dan AH.
"Para tersangka saat ini kita lakukan penahanan, masih dalam proses pemeriksaan," tutur Azis.
Baca juga: Polres Jaksel Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Pandeglang, Seorang Tersangka Ditangkap
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.