Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Pikir-pikir Divonis 8 Bulan Penjara, Terungkap Pertimbangan Hakim Tolak Dakwaan Penghasutan

Rizieq Shihab dan lima eks pimpinan FPI yakni Haris U, Ahmad Sabri Lubis, Ali, Idrus, dan Maman dinyatakan bersalah melanggar pasal 93.

Editor: Wahyu Septiana
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab - Rizieq Shihab dan lima eks pimpinan FPI yakni Haris U, Ahmad Sabri Lubis, Ali, Idrus, dan Maman dinyatakan bersalah melanggar pasal 93. 

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab dan lima eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dinyatakan bersalah melanggar pasal 93.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar protokol kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa mengatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah atas kerumunan pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.

Atas kerumunan sekitar 5.000 warga itu Rizieq dinyatakan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dakwaan ketiga dari lima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya belum menentukan sikap mengajukan banding atau menerima putusan vonis delapan bulan pidana penjara dalam kasus kerumunan warga di Petamburan.

Meski vonis hukuman pidana delapan bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rizieq Shihab saat mengikuti sidang putusan perkara kerumunan Megamendung, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Rizieq Shihab saat mengikuti sidang putusan perkara kerumunan Megamendung, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (TribunJakarta/Bima Putra)

Yakni hukuman pidana dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun, Rizieq memilih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan alasan masih pikir-pikir tersebut karena merasa kasus kerumunan warga di Petamburan bukan merupakan kejahatan pidana.
Baca juga: Ibu Kantin Jantungan saat Dengar Ketua Organda Tewas, Nyawa Tak Tertolong: Bau Busuk, Muka Menghitam
Baca juga: Persija Buat Geger, Nama Jose Mourinho Sempat Dijagokan Tampil di Liga 1: Mungkin Asing Buat Kalian

Baca juga: Wanita Asli Indonesia Dipercaya Jadi Manajer Klub Bola China, Punya Rekam Jejak Bagus di Sepak Bola

"Bahwa yang dilakukan Habib Rizieq dkk adalah bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut untuk dikenakan hukuman kurungan badan. Tetapi secara pribadi saya bersyukur, Alhamdulillah," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Rizieq dan tim kuasa hukumnya merasa bahwa kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan merupakan pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan sebagaimana dakwaan JPU.

Pihaknya juga sudah membayar denda Rp 50 juta sebagai pelanggar protokol kesehatan ke Pemprov DKI sehingga menolak sangkaan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Alasan ini juga yang mendasari lima eks petinggi FPI, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terdakwa kasus Petamburan masih pikir-pikir.

Baca juga: Pilar Saga Ungkap Solusi Pemkot Tangsel Dalam Penanganan Banjir di Kampung Bulak dan Pondok Maharta

Baca juga: Timnas Italia Pasang Target Juara Euro 2020

Baca juga: Manchester City Pertama Kali Berlaga di Final Liga Champions, Para Pemain Ingin Cetak Sejarah

Mereka memilih pikir-pikir atas vonis delapan bulan penjara yang lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni hukuman pidana satu tahun dan enam bulan penjara dan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat selama dua tahun.

"Yang meringankan (vonis) di kasus Petamburan Habib dan kawan kawan adalah guru agama, sudah berkeluarga, memiliki tanggungan dan bersikap jujur dan terbuka ketika persidangan," ujarnya.

Aziz menuturkan pihaknya memiliki waktu tujuh hari sebelum menyampaikan sikap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Menurutnya bila menerima putusan masa hukuman delapan bulan penjara dipotong masa tahanan saat berstatus terdakwa, Rizieq dan lima eks petinggi FPI bebas pada bulan Juli 2021 mendatang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved