Tahu Pemilik Rumah Pergi Pengajian, Tetangga Masuk Panjat Tembok Ambil Barang Berharga

Akibatnya, tetangga berinisial AW (32) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini harus mendekam di balik jeruji besi.

Editor: Elga H Putra
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi borgol. Akibatnya, tetangga berinisial AW (32) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini harus mendekam di balik jeruji besi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, LUMAJANG - Tahu pemilik rumah pergi pengajian, tetangga masuk dengan cara memanjat tembok untuk mengambil barang berharga.

Akibatnya, tetangga berinisial AW (32) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini harus mendekam di balik jeruji besi.

Paur subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta membeberkan maling masuk ke rumah dengan memanjat tembok belakang rumah korban.

Kemudian, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

"Setelah berhasil masuk pelaku mengambil laptop di dalam keadaan di cas di ruang tengah dan rokok di dalam toko," terang Shinta.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (24/5/2021).

Menurut Shinta, sebelum diamankan ke Polsek Yosowilangun, pelaku sempat diamankan oleh warga.

Sebab, saat pelaku melakukan aksi perampokan sempat kepergok warga setempat.

"Karena tidak mengakui perbuatanya dan takut diamuk masyarakat kemudian tersangka diserahkan kepada Polsek Yosowilangun," terang Shinta.

Saat dilakukan interogasi dihadapan polisi, tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian laptop dan rokok milik korban.

Baca juga: Helikopter yang Jatuh di Danau Buperta Adalah Helikopter Latihan

Baca juga: Polisi Didesak Kritis Terkait Rencana Tersangka Ingin Menikahkan Korban Persetubuhan

Baca juga: Nongkrong Larut Malam Sambil Pesta Miras, Kehormatan Gadis 19 Tahun Direnggut Teman Sepermainan

Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti laptop disembunyikan di bawah pohon pisang belakang rumah korban.

"Untuk rokok tersangka menyembunyikan dalam almari di kamar milik pelaku," ujarnya.

Atas penangkapan itu, seluruh barang bukti dapat diamankan dari tangan pelaku.

Sementara atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," kata dia.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pria Lumajang Bobol Rumah Tetangga Sendiri yang Sedang Pengajian

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved