8 Moge Konvoi Terobos Jalur Busway di Cideng Jakpus Dicegat Petugas: 4 Pengendara Berhasil Kabur

Sejumlah pengendara motor gede (moge) yang melakukan konvoi menerobos jalur busway di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Polres Metro Jakarta Pusat
Empat pengendara motor gede (moge) kena tilang karena melintas di jalur transjakarta, Jalan MH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sejumlah pengendara motor gede (moge) yang melakukan konvoi menerobos jalur busway di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, konvoi moge itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.

Ia menjelaskan, polisi sudah melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang kepada empat pengendara moge.

"Empat (pengendara moge) berhasil ditilang," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi.

Empat pengendara motor gede (moge) kena tilang karena melintas di jalur transjakarta, Jalan MH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang.
Empat pengendara motor gede (moge) kena tilang karena melintas di jalur transjakarta, Jalan MH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang. (Polres Metro Jakarta Pusat)

Hanya saja, Sambodo menyebut empat pengendara moge lainnya kabur ketika hendak diberhentikan petugas.

"Ada empat yang kabur," ungkap dia.

Empat pengendara motor gede (moge) kena tilang karena melintas di jalur transjakarta, Jalan MH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang.
Empat pengendara motor gede (moge) kena tilang karena melintas di jalur transjakarta, Jalan MH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang. (Polres Metro Jakarta)

Konvoi pengendara moge itu melanggar Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sambodo menjelaskan, polisi tidak menahan empat kendaraan yang ditilang.

Baca juga: Simak Cara Nonton Kualifikasi MotoGP Italia 2021 Sirkuit Mugello: Link Streaming Ada di Sini

Baca juga: Calon Suami Tewas 2 Jam Sebelum Pernikahan, Kondisi Terkini Calon Mempelai Wanita Dibeberkan Kerabat

Baca juga: FOTO Evakuasi Helikopter yang Jatuh di Danau Buperta Cibubur, Baling-baling Bengkok

"STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ditahan," pungkas Sambodo.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved