8 Moge Konvoi Terobos Jalur Busway di Cideng Jakpus Dicegat Petugas: 4 Pengendara Berhasil Kabur
Sejumlah pengendara motor gede (moge) yang melakukan konvoi menerobos jalur busway di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sejumlah pengendara motor gede (moge) yang melakukan konvoi menerobos jalur busway di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, konvoi moge itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia menjelaskan, polisi sudah melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang kepada empat pengendara moge.
"Empat (pengendara moge) berhasil ditilang," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi.

Hanya saja, Sambodo menyebut empat pengendara moge lainnya kabur ketika hendak diberhentikan petugas.
"Ada empat yang kabur," ungkap dia.

Konvoi pengendara moge itu melanggar Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sambodo menjelaskan, polisi tidak menahan empat kendaraan yang ditilang.
Baca juga: Simak Cara Nonton Kualifikasi MotoGP Italia 2021 Sirkuit Mugello: Link Streaming Ada di Sini
Baca juga: Calon Suami Tewas 2 Jam Sebelum Pernikahan, Kondisi Terkini Calon Mempelai Wanita Dibeberkan Kerabat
Baca juga: FOTO Evakuasi Helikopter yang Jatuh di Danau Buperta Cibubur, Baling-baling Bengkok
"STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ditahan," pungkas Sambodo.