Pembelian Lahan di Munjul Jadi Obyek Korupsi, Begini Tanggapan Wagub Ariza
Ahmad Riza Patria menyebut, lahan di Munjul,yang menjadi objek dugaan korupsi dan menjerat Yoory C Pinontoan, proses pembelian lahan belum lunas
TRIBUNJAKARTA.COM- Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menahan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan terkait kasus pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, lahan di Munjul, Jakarta Timur, yang menjadi objek dugaan korupsi dan menjerat mantan Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, proses pembeliannya belum rampung atau belum lunas.
"Itu (lahan) masih dalam proses pembelian yang memang belum lunas. Kan baru dua kali pembayaran," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/5/2021) malam.
Terkait status asetnya, Riza Patria menyebut pihak Pemprov menyerahkan hal tersebut kepada KPK, apakah akan disita atau ada keputusan lainnya.
Pemprov DKI, lanjut dia, menghormati keputusan komisi antirasuah itu, termasuk menahan bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Baca juga: Negara Rugi Rp152 Miliar, KPK Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Korupsi Tanah Munjul
"Terkait Pak Yoory, kami menghormati aparat hukum KPK yang bekerja," ucap dia.
KPK resmi menahan Yoory C. Pinontoan sejak 27 Mei 2021 untuk 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Selain Yoory, KPK juga menjerat Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini berawal saat Sarana Jaya mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Sarana Jaya lantas bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Yoory dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris.
Baca juga: Trotoar Sepanjang 300 Meter Dibangun di Jalan Raya Munjul
Hal itu berlangsung di kantor Sarana Jaya pada 8 April 2019.
Pada waktu yang sama, Yoory langsung mentransfer pembayaran 50 persen, yakni Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja.
Beberapa waktu kemudian, menurut Setyo, Yoory memerintahkan Sarana Jaya untuk membayar Rp43,5 miliar ke Anja.