Aldi Pembunuh Wanita di Hotel Kawasan Menteng Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Aldi dikenakan pasal berlapis dan kini terancam hukuman mati.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tangan terikat dan wajah ditutupi masker berkelir hitam, Aldi Ardiansyah tak bisa berkutik saat diperlihatkan polisi kepada awak media.
Serangkaian aksi kriminal yang dilakukan Aldi akhirnya terbongkar setelah polisi menangkapnya pada Jumat (28/5/2021) kemarin.
Ia ditangkap setelah membunuh wanita panggilan berinisial IWA alias V pada Rabu (26/5/2021) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Aldi dikenakan pasal berlapis dan kini terancam hukuman mati.
"Tersangka saat ini kami kenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ucapnya, Minggu (30/5/2021).
"Kemudian Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," tambahnya menjelaskan.
Arsya menjelaskan, faktor ekonomi jadi alasan Aldi nekat membunuh teman kencannya itu.
Sebab, Aldi terlilit utang akibat kecanduan judi online yang sudah dimainkannya dua tahun terakhir ini.
"Motif tersangka melakukan tindak pidana karena tersangka keranjingan judi online, sehingga punya utang dan tersangka berusaha merampok korban," tuturnya.
Sebelumnya, Sesosok mayat wanita tanpa busana ditemukan tergeletak di atas ranjang kamar hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Saat ditemukan, mayat tersebut dalam keadaan terlentang dengan kondisi wajah ditutup bantal.
Penemuan jenazah ini diawali kecurigaan teman korban berinisial YY yang sudah beberapa hari terakhir tak bisa menghubungi IWA.
Merasa khawatir, YY mencoba mendatangi hotel tempat korban menginap dan meminta resepsionis menghubungi kamar yang dihuni IWA
Namun, telepon tersebut tak kunjung diangkat oleh IWA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/satpam-pembunuh-psk.jpg)