Melihat Lagi Aksi Arogan Rombongan Pengendara Moge Masuk Jalur Transjakarta, Cuma 4 yang Ditilang

Delapan pengendara motor gede (moge) nekat melintas di jalur Transjakarta, Jalan KH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Polres Metro Jakarta Pusat
Empat pengendara motor gede (moge) kena tilang karena melintas di jalur transjakarta, Jalan MH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang. 

"Ada empat yang kabur," ungkap dia.

Empat pengendara motor gede (moge) kena tilang karena melintas di jalur transjakarta, Jalan MH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang.
Empat pengendara motor gede (moge) kena tilang karena melintas di jalur transjakarta, Jalan MH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang. (Polres Metro Jakarta)

Konvoi pengendara moge itu melanggar Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sambodo menjelaskan, polisi tidak menahan empat kendaraan yang ditilang.

Baca juga: Simak Cara Nonton Kualifikasi MotoGP Italia 2021 Sirkuit Mugello: Link Streaming Ada di Sini

Baca juga: Calon Suami Tewas 2 Jam Sebelum Pernikahan, Kondisi Terkini Calon Mempelai Wanita Dibeberkan Kerabat

Baca juga: FOTO Evakuasi Helikopter yang Jatuh di Danau Buperta Cibubur, Baling-baling Bengkok

"STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ditahan," pungkas Sambodo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved