Nenek Ngamuk Gigit Tangan Tetangga karena Dilarang Ambil Air di Sumur

Seorang nenek mengamuk hingga mengigit tangan tetangganya karena dilarang ambil air di sumur milik korban.

Editor: Elga H Putra
Dok. Polsek Cambai via Tribun Sumsel
Seorang nenek mengamuk hingga mengigit tangan tetangganya karena dilarang ambil air di sumur milik korban. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PRABUMULIH - Seorang nenek mengamuk hingga mengigit tangan tetangganya karena dilarang ambil air di sumur milik korban.

Peristiwa itu dilakukan seorang nenek R (63) di depan rumahnya di Perumnas Griya Medang RT 01 RW 09 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Sumatera Selatan pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 09.00.

Akibat gigitan sang nenek, korban S (55) mengalami luka robek selebar 10 cm hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Sedangkan pelaku kini terpaksa berurusan dengan polisi dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Cambai.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, peristiwa tersebut terjadi bermula ketika pada Senin (24/5/2021) sekira pukul 09.00 pelaku hendak mengambil air di sumur milik S.

Melihat itu, S kemudian mengatakan kepada pelaku agar jangan mengambil air di sumur miliknya dikarenakan air di dalam sudah sedikit.

Mendengar perkataan korban yang melarang mengambil air tersebut, pelaku tidak senang hingga terjadi ribut mulut antara pelaku dan korban.

Kesal dengan korban, pelaku lalu menarik tangan kanan korban dan langsung menggigitnya hingga mengakibatkan tangan korban mengalami luka menganga selebar lebih kurang 10 cm.

Tak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, S bersama keluarga lalu melapor ke Polsek Cambai kota Prabumulih.

"Mendapat laporan itu kita langsung datangi lokasi kejadian, lakukan pemeriksaan dan mediasi namun kemudian pelaku terpaksa kita amankan di kediamannya," ungkap Kapolsek Cambai, IPTU Bratanata SE didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Nendri SH ketika dikonfirmasi pada Jumat (28/5/2021) malam.

Baca juga: Siswi SMP Dihamili Kakek 70 Tahun, Rumah Nenek Korban jadi Tempat Pelampiasan Terungkap Saat Lebaran

Baca juga: Ayah Tak Tahu Diri Tega Nodai Anak Sendiri Berulang Kali, Nenek Turun Tangan Mengantarnya ke Polisi

Baca juga: Dicari dari Subuh Tak Ketemu, Parkiyem Nenek Usia 76 Tahun Ditemukan Tewas Tercebur Sumur 10 Meter

Atas perbuatannya itu, R akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Peritiwa itu terjadi karena minta air di sumur korban dan tidak diperbolehkan, pelaku malah marah dan gigit tangan korban hingga robek," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nenek 63 Tahun di Prabumulih Gigit Tangan Tetangga Gegara Dilarang Ambil Air, Kini Berbuntut Panjang

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved