Ayah di Tangsel Siksa Anak Kandung
Pihak Keluarga Datangi Polres Tangsel, Menjalani Asesmen Penentuan Hak Asuh Anak Korban Penyiksaan
Rekaman penyiksaan anak kandung itu dikirimkan ke mantan istrinya, ibu korban, seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Khairati, memberi penjelasan tentang proses asesmen terkait hak asuh anak korban kekerasan yang saat ini kasusnya ditangani Polres Tangsel.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, seorang anak perempuan lima tahun dua kali menjadi korban kekejaman ayah kandungnya, WH (35), sambil direkam menggunakan kamera ponsel.
Rekaman penyiksaan anak kandung itu dikirimkan ke mantan istrinya, ibu korban, seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
Polisi menyebut motif WH menyiksa sang anak lantaran cemburu dengan sang mantan istri yang sudah mendapat kekasih baru.
Pria pengangguran itu ingin mencari perhatian (caper) mantan istri yang berada di negeri jiran.
Sang mantan yang tak tahan melihat video anaknya disiksa dan menyebarkannya ke media sosial.
Alhasil video tersebut viral di Facebook, Instagram dan Twitter pada Kamis (20/5/2021) petang, dan memantik aparat kepolisian menangkap WH, di indekosnya sekaligus tempat kejadian perkara di Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel.
WH diringkus aparat dua jam setelah video penyiksaan viral di dunia maya.
Kini WH sudah diamankan di Mapolres Tangsel. Ia dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan hukuman lima tahun penjara plus sepertiga hukumannya.
Khairati menjelaskan, penentuan hak asuh ditentukan berdasarkan hasil asesmen.
Asesmen sendiri dilakukan oleh pihak DPMP3AKB bersama kepolisian.
"Untuk hak asuh masih panjang prosesnya. Karena kami harus melihat dulu, tidak hanya asesmen kemauan orang tua. Nanti juga cek lokasi, kemudian kemampuan keluarga untuk menjaga, kemudian secara legalnya seperti apa," kata Khairati melalui sambungan telepon, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Melihat dari Dekat Penyu Laut di Tempat Penangkaran Kepulauan Seribu, Berwisata Sekaligus Belajar
Baca juga: Rumah Ibadah Ditutup, Jemaat Yayasan Bhatera Sejahtera Terpaksa Beribadah di Lokasi Lain
Baca juga: Soal Sanksi Pesepeda Road Bike Okupasi Lajur Kanan Jalan, Dishub DKI Serahkan ke Ditlantas
Administrasi catatan kependudukan juga menjadi hal yang diperhatikan dalam proses asesmen ini.
Khairati mengungkapkan, pihak keluarga dari ayah korban sudah mendatangi Polres Tangsel untuk asesmen.