Masih Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Simak Cara Pengajuan BLT UMKM Sebesar Rp 1,2 Juta
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.
Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Berikut cara pengajuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta yang dapat disimak di artikel ini.
BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Diberitakan Kompas.com, Minggu (23/5/2021) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman. Anang mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.
Baca juga: Mudah, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM 1,2 Juta: Bisa Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).
Cara pengajuan BLT UMKM
Cara pengajuan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Baca juga: Simak Panduan dan Syarat Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Dibuka Hingga 28 Juni 2021
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD