Pasangan Suami Istri Sekap Gadis 16 Tahun, Dipaksa Jadi PSK Layani Pria di Indekos Ciputat

Seorang gadis berinisial A berusia 16 tahun menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Ilustrasi PSK 

"Dia (korban) tuh jarang pamit, enggak pernah pamit. biasanya dia pergi enggak pulang-pulang, bilangnya beli bakso, perginya diam-diam," ujarnya.

Sementara, pihak kepolisian mengaku sudah menangkap pasutri FM dan BS.

Pasutri itu menjadikan A sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) berkali-kali.

"Sudah di Polres tersangkanya, sudah diamanin, dua, dua orang, pasutri itu," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin. 

"Kita kenakan TPPO," tambahnya.

Iman juga mengatakan, akan mendalami dugaan pidana penganiayaan berdasarkan kondisi korban yang penuh lebam.

"Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya, kami junctokan," ujar Iman. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved