Pembuatan 185 Kg Tembakau Sintetis Dipelajari Via Medsos, Polisi Koordinasi dengan Kemenkominfo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, akun media sosial itu dikendalikan oleh seseorang berinisial G

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Barang bukti ribuan paket tembakau sintetis yang ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sindikat narkoba asal Bogor, Jawa Barat, tidak hanya memanfaatkan media sosial untuk mengedarkan tembakau sintetis racikannya.

Mereka juga menggunakan media sosial untuk mempelajari cara membuat tembakau sintetis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, akun media sosial itu dikendalikan oleh seseorang berinisial G yang kini tengah diburu polisi.

"Dia sebarkan melalui media sosial yang ada. Dia pemilik akun yang mengendalikan melalui media sosial dan juga grup dengan menyamarkannya," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

"Sampai sekarang kalau kita tanya para pelaku yang ada di sini apakah pernah ketemu G, jawabannya tidak pernah," tambahnya.

Yusri menuturkan kepolisian telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk menindak akun tersebut.

"Makanya kami sudah berkomunikasi dengan Kemenkominfo untuk take down akun-akun media sosial yang sangat berbahaya ini," ujar dia.

Baca juga: One Piece Chapter 1015, Gajah Zou Selamatkan Monkey D Luffy dan Kozuki Momonosuke

Baca juga: Gelar Rakerda, DPD PKS Kota Bekasi Targetkan Perolehan Kursi di 2024 Dua Kali Lipat

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sembilan orang sindikat narkotika jenis tembakau sintetis.

Kesembilan orang yang telah berstatus tersangka itu ditangkap saat penggerebekan sebuah gudang narkoba di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 26 dan 27 Mei.

Dari penggerebekan tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti 185 Kg tembakau sintentis beserta bahan-bahan produksinya.

Sembilan orang tersangka yang ditangkap berinisial AH, MR, AS, J, R, RP, RA, TA, dan N.

"Mereka itu kurir, penjual, kemudian bagian produksi. Produksi itu ada yang memasak, segala macam ada di situ," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, jaringan narkoba ini bekerja secara sistematis dan terselubung. Para tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka AH berperan sebagai kurir, sedangkan MR, AS, dan J merupakan pengedar dan penjual.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved