Polisi Tangkap Pasutri Sindikat Muncikari Perekrut Gadis di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK

Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FM (20) dan BS (21), yang menjadi sindikat muncikari.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWSBOGOR/MOHAMAD AFKAR SARFIKA
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FM (20) dan BS (21), yang menjadi sindikat muncikari.

Pasangan itu merekrut gadis belia menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan menjajakannya ke pria hidung belang, serta menyediakan tempat kencan di sebuah indekos.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu terkuak dari pengakuan A, gadis 16 tahun yang tinggal di bilangan Gang Taqwa, Jalan Jombang Raya, Ciputat, Tangsel.

A diam-diam menghubungi kakaknya menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayani pada Sabtu (29/5/2021) malam.

Ia memberi petunjuk lokasi sebuah indekos tempatnya berada.

Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos tersebut, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), malam itu juga.

Saat sang ayah membuka pintu, A dalam kondisi disekap di dalam lemari, dan pasutri muncikari itu bersembunyi di balik pintu.

A hendak dibawa ke suatu tempat berkaitan dengan perdagangan orang.

Akhirnya, sang ayah berhasil membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga. 

Kondisinya, A penuh luka lebam di beberapa bagian. Selain disekap, gadis putus sekolah sejak SMP itu diduga juga dianiaya.

Sang ayah melaporkan pasutri yang menyekap dan menjual anaknya itu ke Polres Tangsel

Pihak keluarga mengungkapkan, A sudah jarang pulang sejak habis lebaran, atau pertengahan Mei 2021.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, pihaknya sudah menangkap pasutri sindikat muncikari itu.

"Sudah di Polres tersangkanya, sudah diamanin, dua, dua orang, pasutri itu," ujar Iman melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).

Iman lebih lanjut menjelaskan, FM bertugas merekrut PSK, sedangkan BS bertugas mencari pelanggan pria hidung belang. 

"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya," ujar Iman.

Baca juga: Jelang Jadwal MotoGP 2021 Seri 7 MotoGP Spanyol, Kepala Petronas Yamaha SRT Puji Valentino Rossi

Baca juga: Bawa Celurit dan Pistol Mainan, Tiga Begal di Cibubur Beraksi Saat Mabuk

Baca juga: 4 Kali DKI Raih WTP Sejak Dipimpin Anies, PDIP Harap Tak Ada Lagi Anggaran Siluman Seperti Lem Aibon

A dijajakan sebagai PSK untuk berkencan di indekos, dan sudah berlangsung beberapa kali.

"Iyalah sudah beberapa kali, dua, tiga kali dijual sama itu," ujar Iman. 

"Laporan itu berkaitan dengan  itunya saja, penjualan si anak itu, eksploitasi seks lah, dijual diri ya," tambahnya. 

Pihak kepolisian juga akan mengusut dugaan penganiayaan terhadap A berdasarkan kondisi lebam A saat dijemput keluarganya. 

"Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya kita ini, kita junctokan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, menjelaskan, pasutri itu dijerat pasal TPPO dan perlindungan anak.

Ancaman hukumanpun masih menunggu hasil visum korban.

"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujar Angga dihubungi terpisah.

Aparat juga akan mendalami dugaan adanya korban perdagangan orang lainnya.

"Kalau TPPO enggak mesti lebih dari satu orang, satu orang pun sudah bisa disebut TPPO. Nanti kita dalami apakah ada korban lain," pungkas Angga.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved