PPDB 2021

PPDB DKI Jakarta 2021, Bolehkah Siswa KK Luar Kota Mendaftar di Sekolah Wilayah DKI?

Pada PPDB DKI Jakarta 2021, apakah calon siswa berasal dari kartu keluarga atau KK luar kota bisa daftar sekolah di DKI Jakarta?

Editor: Suharno
Dok Disdik DKI
PPDB DKI Jakarta 2021-2022. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pada PPDB DKI Jakarta 2021, apakah calon siswa berasal dari kartu keluarga atau KK luar kota bisa daftar sekolah di DKI Jakarta?

Jika dari KK luar kota diperbolehkan mendaftar di PPDB DKI Jakarta 2021, apa saja syaratnya?

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera dilaksanakan.

Hal itu disampaikan akun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi Instagram, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jalur Afirmasi, Zonasi, Pindah Tugas Orangtua dan Guru Serta Cara Prosedur Mendaftar

"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," tulis akun tersebut.

Proses PPDB DKI Jakarta 2021 dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:

  • Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id,
  • Aktivasi token,
  • Pemilihan sekolah,
  • Proses seleksi, Pengumuman,
  • Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.
  • Segala ketentuan dan aturan PPDB 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.

Baca juga: Catat! Daftar SMA Negeri Terbaik di Jakarta Versi LTMPT, Penting Bagi yang Ingin Mendaftar PPDB 2021

KK luar kota bisa daftar sekolah di Jakarta?

Sebagaimana tertuang dalam Pergub tersebut, PPDB 2021 diperuntukkan bagi calon siswa dengan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Meski begitu, calon siswa dengan KK non-DKI masih berpeluang mengikuti PPDB 2021 di Jakarta.

Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja memaparkan, warga non-DKI yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah di Jakarta dapat memanfaatkan jalur pindah tugas orangtua.

TONTON JUGA:

"Warga daerah luar Jakarta masih bisa daftar, tapi memang dibatasi hanya dari jalur pindah tugas orangtua," kata Taga saat dihubungi melalui telepon, Kamis (20/5/2021).

Jalur pindah tugas orangtua adalah kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas.

Baca juga: PPDB Kota Tangerang, Jumlah SMP Negeri Tidak Seimbang Dengan Calon Siswanya

Taga menjelaskan, misalnya ada orangtua yang bertugas di Papua, lalu harus pindah ke Jakarta sehingga keluarga, termasuk anaknya, juga ikut pindah ke Jakarta.

Jalur pindah tugas orangtua ini diberikan secara terbatas, yaitu hanya dua persen dari jumlah kuota yang disediakan.

"Misalnya ada anggota TNI pindah tugas dari Papua datang ke Jakarta itu kami layani," terang Taga.

Adapun jalur reguler di PPDB DKI Jakarta seperti jalur zonasi, prestasi, dan afirmasi hanya diperuntukkan bagi warga dengan KK DKI.

"Jadi artinya untuk saat ini tahun 2021 memang kami secara reguler tidak membuka ruang untuk warga di luar Jakarta," ucap Taga.

Syarat masuk

Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah soal persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftarkan diri di tahun ajaran baru.

Adapun syarat CPDB di PPDB DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Usia, yang pada tanggal 1 Juli tahun berjalan berumur:

  • SD: minimal 6 tahun
  • SMP: maksimal 15 tahun
  • SMA / SMK: maksimal 21 tahun
  • Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang

2. Telah menyelesaikan kelas 5 SD (untuk pendaftaran SMP) dan 9 SMP (untuk SMA/SMK) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

3. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

4. Melampirkan surat penugasan orangtua dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Jadwal jalur pindah tugas orangtua dan anak guru

Sementara itu, jadwal pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jalur pindah tugas orangtua dan guru akan dilaksanakan mulai awal Juni 2021.

Jadwal tingkat sekolah dasar (SD) sendiri berbeda dengan jenjang pendidikan lainnya.

Berikut jadwal PPDB DKI Jakarta untuk jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.

Tingkat SD

  • Pendaftaran-seleksi-pengumuman (7-23 Juni 2021)
  • Lapor diri (24-25 Juni 2021)

Tingkat SMP, SMA, SMK

  • Pendaftaran - Seleksi - Pengumuman: 7-30 Juni 2021
  • Lapor Diri: 1-2 Juli 2021
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved