PPDB Tahun Ajaran 2021-2022 di Kota Tangerang Masih Bisa Pakai Jalur Prestasi, Begini Penjelasannya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menjelaskan, khusus jalur prestasi masih berlaku walau tahun ini dilalui dalam kondisi pandemi

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
tribunpontianak
ilustrasi PPDB 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dinas Pendidikan Kota Tangerang tetap membuka PPDB online tahun ajaran 2021-2022 dengan jalur prestasi walau di tengah pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Kota Tangerang membuka 4 jalur penerimaan PPDB online ajaran 2021-2022 untuk tingkat SD dan SMP.

Keempat jalur tersebut adalah zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menjelaskan, khusus jalur prestasi masih berlaku walau tahun ini dilalui dalam kondisi pandemi Covid-19.

Sebagai contoh, untuk masuk ke SMP melalui jalur prestasi maka prestasi anak SD tersebut yang dicatat adalah saat duduk di kelas 3, 4, dan 5.

"Kita akomodir dan di tengah pandemi ini anak-anak kelas 6 sudah tidak dilibatkan (prestasinya) yang lomba-lomba itu diambul di kelas 3, 4, 5. Sehingga tidak ada alasan kita tidak merima anak-anak yang juara," jelas Jamaluddin saat dihubungi, Senin (31/5/2021).

Prestasi lomba yang dimaksudkan minimal jenjang kota dan madya dan berlanjut ke tingkat Provinsi bahkan nasional.

Menurut Jamaluddin, untuk prestasi karena lomba nasional akan mendapatkan jatah lima persen untuk masuk ke SMP dan berlaku untuk SD.

"Lomba-lomba yang berjenjang dari tingkat Kota Tangerang juara 1, sampai dengan nasional ini sudah diatur sesuai tahapan-tahapannya, ini lima persen," papar Jamaluddin.

"Ada olimpiade sains nasional, ada festival lomba-lonba seni, ada olimpiade olahraga," sambungnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro Masuk Bursa Calon Wali Kota 2024

Baca juga: Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta Telah Dibuka, Apakah Itu dan Bagaimana Tata Caranya?

Selain prestasi perlombaan, Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga memperhitungkan soal nilai rapor calon siswa.

Sama dengan jalur prestasi lomba, prestasi nilai rapor akan melihat pada saat kelas 3, 4, dan 5.

"Nilai rapor itu dua persen, rapor itu kelas 4, 5, 6. Karena kelas enamnya itu 1 semester terdampak Covid-19 makanya nilainya itu nilai virtual. Tapi dikuatkan dengan kelas 4 dan 5," terang Jamaluddin.

Ia meneruskan, untuk PPDB di Kota Tangerang akan ada empat jalur seperti tahun ajaran sebelumnya.

Yaitu zonasi, afarmasi, prestasi dan perpindahan.

Keempat jalur tersebut bisa digunakan masyarakat Kota Tangerang untuk masuk SD dan SMP.

"Jalur afirmasi dibagi dua, yakni jalur afirmasi khusus anak tidak mampu dan jalur afirmasi khusus anak berkebutuhan khusus (ABK)," jelas Jamaludin.

"Apalagi, kita sudah punya sekolah inklusi yang dikhususkan untuk siswa berkebutuhan khusus," sambungnya.

Jamal menuturkan, pembagian jalur afirmasi tersebut disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Maka itu, masyarakat bisa memanfaatkan jalur-jalur tersebut.

"Untuk afarmasi, kami bagi untuk yang tidak mampu kuotanya 12,5 persen, dan 2,5 persen itu untuk ABK. Semuanya akan terakomodir untuk siswa kurang mampu dan siswa keterbutuhan khusus," kata Jamaludin.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 Kota Tangerang akan segera dimulai secara online.

PPDB ini diperuntukkan bagi peserta didik yang akan memasuki jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Karena kewenangan SMA sederajat ada di Provinsi Banten," ucap Jamaluddin.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peseta Didik Baru (CPDB), sebagai berikut:

CPDB TK
1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A.
2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B.

CPDB SD

1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
2. Sekolah wajib menerjma peserta didik yang berusia tujuh tahun.
3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun sebagaimana dimaksud pada butir satu yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan rekomendasi psikolog.
4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.

CPDB SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021.
2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
3. Memiliki NISN.

Untuk di Kota Tangerang terdapat empat jalur pendaftaran, yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Pindah tugas orang tua.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved