Wisma di Tamansari Ditutup Satpol PP Karena Jadi Lokasi Prostitusi Anak
Satpol PP DKI Jakarta menutup sebuah wisma yang sempat dijadikan tempat prostitusi anak di kawasan RW 02 Tamansari, Jakarta Barat.
TRIBUNJAKARTA.COM- Satpol PP DKI Jakarta menutup sebuah wisma yang sempat dijadikan tempat prostitusi anak di kawasan RW 02 Tamansari, Jakarta Barat.
Prosesi penutupan dilakukan langsung di bangunan Wisma Prima yang sempat digrebek Polda Metro Jaya dua pekan lalu.
Sebuah segel besar terpampang di depan pintu masuk wisma yang sebelumnya sudah dilingkari garis kuning polisi.
Kasi Penyidikan Bidang PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Henny Yusfida mengatakan penyegelan dilakukan Senin (31/5/2021).
Penyegelan tersebut atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Sebab wisma berlantai empat itu kedapatan dijadikan lokasi prostitusi di bawah umur.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Senin 31 Mei 2021, Pasang Surut Hubungan Leo, Aquarius Alami Perselisihan
"Maka dinas pariwisata DKI Jakarta merekomendasi untuk mencabut izin dari usaha hotel wisma prima yang kemudian diserahkan ke Satpol PP DKI Jakarta tertanggal 24 mei 2021 untuk melakukan penutupan," jelas Henny dikonfirmasi.
Dengan pencabutan izin secara permanen oleh PTSP ini, maka tidak boleh ada kegiatan sama sekali pada bangunan Wisma Prima.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 34 orang pria dan wanita yang diduga melakukan praktik prostitusi di sebuah wisma di Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Cara Mendapatkan Modal Usaha dari Tangerang Emas, Prosesnya Cepat Tanpa Riba
Sebagian dari pihak yang diamankan itu masih berusia di bawah umur yakni 16 tahun dan 17 tahun.
Selain itu polisi juga meringkus seorang pria yang diduga Joki dan beberapa orang yang diduga tengah bertindak cabul di hotel tersebut dengan anak di bawah umur.
Sementara ini, modus operandi prostitusi di bawah umur itu menggunakan jejaring sosial media atau sistem open BO.
Dalam penggerebekan, polisi amankan alat kontrasepsi, tagihan hotel dan juga ponsel.
Baca juga: Komplotan Begal di Ciracas Jadi Bulan-bulanan Warga, Polisi Masih Periksa Pelaku
Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yakni Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian asal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juga Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Penulis: Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Satpol PP DKI Jakarta Tutup Wisma di Tamansari karena Jadi Lokasi Prostitusi Anak