CPNS 2021

Besaran Gaji PNS DKI Jakarta dan Tunjangannya, Cek Juga Formasi Lengkap CPNS DKI 2021

Simak besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta dan formasi lengkap CPNS DKI tahun 2021.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Besaran Gaji PNS DKI Jakarta dan Tunjangannya. 

Keahlian Utama: Rp 31.770.000
Keahlian Madya: Rp 26.550.000
Keahlian Muda: Rp 23.580.000
Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).

Pemprov juga memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan transportasi pada Mei hingga Desember 2020 untuk pejabat struktural.

Sementara untuk TPP atau TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta sebesar 25% pada bulan April hingga November 2020 ditunda pembayarannya.

Kemudian diputuskan penghasilan akan dibayarkan 50% dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal CPNS 2021, Cek Link Download Latihan Materi TWK, TIU dan TKP

Formasi CPNS DKI Jakarta 2021:

Untuk mengetahui formasi CPNS DKI Jakarta, berikut link yang bisa kamu akses.

LINK FORMASI CPNS DKI Jakarta

Syarat umum daftar CPNS DKI Jakarta 2021:

1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) IPK minimal 2,70 untuk umum dan minimal 2,50 untuk disabilitas
3) Berusia 18 sampai 35 tahun
4) Memiliki nilai TOEFL minimal 400

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved