Bocah di Ciputat Dijadikan PSK oleh Pasutri, Keluarga Beberkan Kondisi Memprihatinkan Bibir Korban

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FM (istri) dan BS (suami), tega menyekap seorang bocah, A (16).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
via Tribun Lampung
ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FM (istri) dan BS (suami), tega menyekap seorang bocah, A (16).

A disekap oleh FM dan BS di indekos mereka, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Tak cuma disekap, A rupanya juga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Diwartakan TribunJakarta.com kejahatan FM dan BS, terungkap setelah A mengirimkan pesan ke media sosial kakaknya.

Paman korban, S (54), menceritakan, pada Sabtu (29/5/2021), A diam-diam menghubungi kakaknya menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayani.

Baca juga: Pilar Saga Ungkap Solusi Pemkot Tangsel Dalam Penanganan Banjir di Kampung Bulak dan Pondok Maharta

Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos sesuai petunjuk A.

"Katanya ada yang ngasih kabar, sama ponakan saya si EL, akhirnya dicari tuh alamatnya, dikasih tahu di belakang BCA Ciputat saja," ujar S di kediamannya, Minggu (31/5/2021).

Saat sang ayah membuka pintu, A disekap di dalam lemari, sedangkan FM  dan BS bersembunyi di balik pintu.

Baca juga: Padahal Sering Dipinjami Kendaraan, Pasutri Muda Malah Tega Curi Motor Tetangga Sebelah Rumah

S mengatakan, A, keponakannya hendak dibawa ke suatu tempat, masih berkaitan dengan penjualan orang.

"Mulanya sempat bilang tidak ada A. Ternyata ada di dalam, dalam lemari diumpetin," ujar S.

Akhirnya, sang ayah berhasil membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga. 

Selain disekap, gadis putus sekolah sejak SMP itu diduga juga dianiaya.

Kondisinya, A penuh luka lebam di beberapa bagian, tak cuma itu bibir bocah tersebut bahkan bengkak atau jontor.

"Ada bengap-bengap biru, katanya mau divisum, biru merah-merah, bibirnya sampe jontor," kata S.

Sang ayah kemudian melaporkan pasutri yang menyekap dan menjual anaknya itu ke Polres Tangsel

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved