Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Intip Besaran Gaji PNS DKI Jakarta serta Formasi Lengkapnya
Jelang pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021, intip besaran gaji PNS DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta membuka 12.037 formasi seleksi CPNS dan PPPK.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021, intip besaran gaji PNS DKI Jakarta.
Simak besaran gaji PNS DKI Jakarta dan formasi lengkap CPNS DKI Jakarta tahun 2021.
Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka lowongan CPNS 2021.
DKI Jakarta akan membuka 12.037 formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Informasi ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 783 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun Anggaran 2021.
Rinciannya sekitar 11.482 formasi tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 555 formasi tenaga teknis.
Untuk tenaga guru akan ditempatkan di sekolah-sekolah di daerah DKI Jakarta.
Kebutuhan pegawai ini nantinya akan ditetapkan sebagai PNS dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Sekilas Sejarah Lahirnya Pancasila, Pidato Soekarno hingga Muncul Rumusan Panitia Sembilan
Sementara untuk pegawai PPPK, masa hubungan perjanjian kerjanya akan diberikan minimal selama satu tahun dan paling lama lima tahun.
Seiring dengan pembukaan seleksi CPNS DKI, berikut daftar gaji PNS DKI yang bisa kamu dapatkan apabila lolos nantinya.

Gaji PNS DKI Jakarta disebut sebagai salah satu yang tertinggi dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.
Hal ini lantaran terdapat berbagai komponen penghasilan sehingga terdapat perbedaan penerimaan yang diterima oleh PNS.
Gaji PNS bergantung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya. DKI Jakarta adalah salah satu daerah yang PAD-nya juga tinggi.
Baca juga: Intip Besaran Gaji Penjaga Tahanan Lulusan SMA di Kemenkumham, Cek Juga Sederet Tunjangannya
Gaji Pokok PNS DKI Jakarta Tahun 2021
Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.