Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Intip Besaran Gaji PNS DKI Jakarta serta Formasi Lengkapnya
Jelang pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021, intip besaran gaji PNS DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta membuka 12.037 formasi seleksi CPNS dan PPPK.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021, intip besaran gaji PNS DKI Jakarta.
Simak besaran gaji PNS DKI Jakarta dan formasi lengkap CPNS DKI Jakarta tahun 2021.
Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka lowongan CPNS 2021.
DKI Jakarta akan membuka 12.037 formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Informasi ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 783 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun Anggaran 2021.
Rinciannya sekitar 11.482 formasi tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 555 formasi tenaga teknis.
Untuk tenaga guru akan ditempatkan di sekolah-sekolah di daerah DKI Jakarta.
Kebutuhan pegawai ini nantinya akan ditetapkan sebagai PNS dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Sekilas Sejarah Lahirnya Pancasila, Pidato Soekarno hingga Muncul Rumusan Panitia Sembilan
Sementara untuk pegawai PPPK, masa hubungan perjanjian kerjanya akan diberikan minimal selama satu tahun dan paling lama lima tahun.
Seiring dengan pembukaan seleksi CPNS DKI, berikut daftar gaji PNS DKI yang bisa kamu dapatkan apabila lolos nantinya.

Gaji PNS DKI Jakarta disebut sebagai salah satu yang tertinggi dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.
Hal ini lantaran terdapat berbagai komponen penghasilan sehingga terdapat perbedaan penerimaan yang diterima oleh PNS.
Gaji PNS bergantung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya. DKI Jakarta adalah salah satu daerah yang PAD-nya juga tinggi.
Baca juga: Intip Besaran Gaji Penjaga Tahanan Lulusan SMA di Kemenkumham, Cek Juga Sederet Tunjangannya
Gaji Pokok PNS DKI Jakarta Tahun 2021
Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Doa Mengikuti Seleksi CPNS dan Tes Masuk Jalur Mandiri PTN Agar Lulus, Jangan Deg-degan Ya!
Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta 2021
Gaji pokok diatas belum ditambah dengan penghasilan pegawai (TPP).
Hal didasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Tambahan penghasilan pegawai dan tunjangan lainnya ini lah yang membuat total gaji PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya.
Berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:
Baca juga: Sistem Penilaian Jalur Mandiri Simak UI 2021, Skor UTBK Pengaruhi Hasil Seleksi? Ini Jawabannya
Teknis Ahli: Rp 19.710.000
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS: Rp 4.860.000
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp 33.030.000
Keahlian Madya: Rp 28.710.000
Keahlian Muda: Rp 23.850.000
Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
Baca juga: LINK Download Latihan Soal SIMAK UI 2021, Cek Juga Cara Lolos Seleksi PTN
Keahlian Utama: Rp 31.770.000
Keahlian Madya: Rp 26.550.000
Keahlian Muda: Rp 23.580.000
Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).
Pemprov juga memutuskan untuk tidak memberikan tunjangan transportasi pada Mei hingga Desember 2020 untuk pejabat struktural.
Sementara untuk TPP atau TKD PNS dan CPNS DKI Jakarta sebesar 25% pada bulan April hingga November 2020 ditunda pembayarannya.
Kemudian diputuskan penghasilan akan dibayarkan 50% dari TPP/TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan.
Baca juga: Kumpulan Contoh Soal CPNS 2021, Cek Link Download Latihan Materi TWK, TIU dan TKP
Formasi CPNS DKI Jakarta 2021:
Untuk mengetahui formasi CPNS DKI Jakarta, berikut link yang bisa kamu akses.
Syarat umum daftar CPNS DKI Jakarta 2021:
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) IPK minimal 2,70 untuk umum dan minimal 2,50 untuk disabilitas
3) Berusia 18 sampai 35 tahun
4) Memiliki nilai TOEFL minimal 400