Pesepeda Road Bike yang Langgar Ketentuan Jam Melintas di Sudirman-Thamrin Didenda Rp 100 Ribu

Polisi akan menindak tegas pesepeda road bike yang melanggar ketentuan jam melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Sejumlah pesepeda road bike (balap) dan pesepeda lipat tak menggunakan jalur khusus sepeda di sekitar Bundaran Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021) pagi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi akan menindak tegas pesepeda road bike yang melanggar ketentuan jam melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengguna road bike hanya diizinkan melintas di luar jalur sepeda Jalan Sudirman pada Senin-Jumat pukul 05.00 hingga 06.30.

Jika melintas di luar waktu yang telah ditentukan, pesepeda road bike akan dikenakan sanksi denda.

"Sanksinya kan sudah jelas, Undang-Undang Lalu Lintas ada Pasal 299 Juncto pasal 122 dendanya Rp 100 ribu," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Sambodo menuturkan, pihaknya bersama instansi terkait masih akan membahas prosedur penindakan terhadap pesepeda yang melanggar aturan.

Sebab, menurut Sambodo, untuk pertama kalinya di Indonesia kepolisian bakal menindak kendaraan tidak bermotor. 

"Tinggal masalahnya bagaimana SOP-nya itu yang akan kita bahas. Karena apa? Karena mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor, khususnya sepeda," ujar dia.

Baca juga: Pemprov DKI Berencana Buka Belasan Tempat Karaoke di Jakarta

Baca juga: Menteri Kesehatan Minta Wali Kota Tangerang Selatan Prioritaskan Vaksinasi Lansia

Baca juga: Wanita di Kabupaten Tangerang Ditabrak dan Ditonjok Pria Mabuk, Pelaku Masih Buron

Ia menjelaskan, kebijakan mengizinkan road bike melintas di luar jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin adalah untuk memberi ruang kepada pengguna sepeda jenis tersebut.

"Ini untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda yang untuk sport yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan," ucap dia.

Menurutnya, kebijakan itu juga menjadi solusi efektif untuk tetap menjaga keselamatan para pengguna jalan.

"Jadi kami mengakomodir sebagai bagian dari win-win solution, sehingga tercipta keamanan dan keselamatan di jalan raya," tutur Sambodo.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved