Pesepeda yang Melanggar Aturan Siap-siap Didenda Rp 100 Ribu
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan ihwal aturan bersepeda yang baik.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polisi lalu lintas mengakui masih banyak pesepeda di Jakarta yang keluar dari jalur khusus.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan ihwal aturan bersepeda yang baik.
Seperti mengenakan helm dan bersepeda di jalur yang telah disediakan.
"Jika masih ada pesepeda yang keluar jalur, kami akan menggiring mereka," kata Sambodo, saat diwawancarai Wartawan, di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).
"Barulah kita lakukan represif jika dua cara itu telah dilakukan. Seperti memberi sanksi denda uang Rp 100 ribu," lanjutnya.
Dia melanjutkan, pesepeda yang melanggar aturan pada pagi tadi terpantau lebih dari sepuluh pesepeda.
"Kami temukan melanggar. Kalau pengaturan di hari biasa seperti itu, tiap pagi ada juga yang bersepeda," jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan sepeda road bike melintas bebas di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja Senin-Jumat.
Artinya, pesepeda road bike boleh melintas bukan di jalur sepeda permanen yang telah disiapkan Pemprov DKI.
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyebut, izin diberikan hanya pada waktu tertentu, mulai pukul 05.00 WIB hingga 06.30 WIB.
"Lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan pukul 05.00 WIB sampai 06.30 WIB untuk road bike Sudirman-Thamrin," ucapnya, Senin (31/5/2021) malam.
Selain pada waktu yang telah ditentukan itu, Ariza menyebut, seluruh pesepeda harus melintas di jalur yang telah disediakan.
"Selain waktu tersebut dilarang, seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Baca juga: Wanita di Kabupaten Tangerang Ditabrak dan Ditonjok Pria Mabuk, Pelaku Masih Buron
Baca juga: Lima Warga RW 03 Bambu Apus Reaktif Covid-19 Usai Menjalani Swab Antigen
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Baru Rampung 7,5 Persen, Masih Terkendala Ketersediaan Vaksin
Ariza menyebut, kebijakan ini diambil melihat animo masyarakat yang terus meningkat untuk bersepeda.
Detail dan pelaksanaan teknis lainnya pun kini masih menunggu Keputusam Gubernur (Kepgub) disahkan.
"Penetapan lintasan road bike akan diatur melalui Kepgub, drafnya masih dibahas secara maraton oleh stakeholder terkait," tuturnya.
Dengan demikian, kebijakan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat ini.
"Sekali lagi, ini masih menunggu pengaturan melalui Kepgub, kita tunggu saja," kata dia.
Sepeda road bike melintas bukan di jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin belakangan menimbulkan polemik.
Hal ini mencuat setelah viral di media sosial foto yang memperlihatkan pemotor mengacungkan jari tengah kepada rombongan pesepeda road bike.
Foto tersebut pun mendapat tanggapan beragam dari warganet.
Ada yang mendukung aksi pemotor itu, namun tak sedikit pula yang justru mencibirnya.