Beda Aturan Sepeda Biasa dan Road Bike di Jalan Sudirman-Thamrin

Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan soal sepeda road bike boleh melintas bebas di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan soal sepeda road bike boleh melintas bebas di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sepeda berkecepatan tinggi itu bisa menggunakan jalur protokol Sudirman-Thamrin setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 05.00 WIB sampai 06.30 WIB.

Meski demikian, aturan tak berlaku bagi jenis sepeda lainnya yang tetap harus menggunakan jalur sepeda.

"Nonroad bike mengikuti jalur sepeda permanen yang sudah ada," ucapnya, Kamis (3/6/2021).

Di luar waktu yang telah ditentukan itu, pesepeda road bike wajib menggunakan jalur sepeda yang telah ditentukan.

Baca juga: Catat! Daftar 10 SMA Terbaik di Tangerang Selatan Hingga Jadwal PPDB 2021 di Tangsel

Sedangkan, saat akhir pekan para pesepeda diarahkan menuju Jalan Layang Non Tol (JLNT) Tanah Abang - Kampung Melayu yang dibuka khusus untuk sepeda road bike mulai pukul 05.00 WIB sampai 08.00 WIB.

"Sabtu dan Minggu mereka diarahkan masuk ke JLNT Kampung Melayu - Tanah Abang. Nah, Sudirman-Thamrin untuk kegiatan non road bike," ujarnya.

Dengan demikian, ada dua jalan yang disiapkan Pemprov DKI bagi pesepeda road bike, yaitu di JLNT dan kawasan Sudirman-Thamrin.

Baca juga: Jalur Sepeda Minim, Wali Kota Jakarta Utara Imbau Pesepeda Mengalah di Jalan Raya yang Penuh Truk

Jalur khusus sepeda road bike di JLNT Kampung Melayu - Tanah Abang ini bahkan sudah diuji coba sebanyak dua kali pada 23 Mei dan 30 Mei 2021 lalu.

Sedangkan, jalur khusus sepeda road bike di Sudirman-Thamrin sampai saat ini masih terus dibahas bersama pihak Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pakai Batik Gowes 19 Km ke Balai Kota, Anies: Jadikan Sepeda Alat Transportasi, Bukan Cuma Hobi

"Apakah nanti di sebelah kiri atau di sebelah kanan. Tapi, kalau mengacu pada aturan maka lajur paling kanan diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi," tuturnya.

Caption: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved