PPDB 2021

Cara Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021, Perhatikan Sederet Dokumen yang Harus Disiapkan

Simak cara daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021, perhatikan sederet dokumen yang harus disiapkan dan jalur yang digunakan.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021. 

2) Siapkan hasil pindai atau foto dokumen asli untuk unggah berkas. Masukkan NIK dan unggah berkas berikut:
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000

3) Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token untuk Aktivasi

Pengajuan Akun PPDB Madrasah Jenjang MTsN

1. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta melakukan pengajuan akun berikut :

a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
b) Input Nomer Peserta SIDANIRA;
c) Input NIK;
d) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

2. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI bisa melakukan pengajuan akun sebagai berikut :

a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
b) Input NIK;
c) Input Nilai Raport;

d) Mengunggah Dokumen :
- Kartu Keluarga;
- Rapor Kelas 4 semester 1 dan 2, Kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 MI/SD/Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS)
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000

e) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

Baca juga: Jalur Mandiri SIMAK UI 2021: Bisakah Calon Mahasiswa Mendaftar Tanpa Ikut UTBK? Ini Jawabannya

Pengajuan akun PPDB Madrasah jenjang MAN

a. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta melakukan pengajuan akun sebagai berikut :

1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
2) Input Nomer Peserta SIDANIRA;
3) Input NIK;
4) Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

b. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI dapat melakukan pengajuan akun sebagai berikut:

1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
2) Input NIK;
3) Input Nilai Raport;
4) Mengunggah Dokumen:
- Kartu Keluarga;
- Rapor Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustha atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) ;
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang
keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik
baru bermaterai Rp.10.000

5) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor
Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved