PPDB 2021
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021, Perhatikan Sederet Dokumen yang Harus Disiapkan
Simak cara daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021, perhatikan sederet dokumen yang harus disiapkan dan jalur yang digunakan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah DKI Jakarta 2021 akan segera dibuka.
PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021 ini terdiri dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsnawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Terdapat sejumlah jalur yang berbeda untuk setiap jenjang Madrasah di PPDB DKI Jakarta 2021. Berikut penjelasannya:
PPDB DKI Jakarta Madrasah jalur reguler untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak, baik lulusan sekolah umum maupun madrasah.
Kedua, PPDB DKI Jakarta Madrasah jalur afirmasi untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mengakses pendidikan yang berkualitas, serta disubsidi oleh Pemerintah.
Jalur afirmasi juga dibuka untuk anak-anak panti asuhan, anak difabel, anak dari keluarga tidak mampu hingga anak-anak tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19.
Ketiga, PPDB DKI Jakarta Madrasah jalur zonasi.
Baca juga: 5 Zodiak Beruntung di Kamis 3 Juni 2021, Gemini hingga Capricorn Termasuk, Cek Punyamu!
PPDB jalur ini memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Keempat, PPDB DKI Jakarta Madrasah jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.
Jalur PPDB ini memberi kesempatan terhadap anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan anak guru yang mau bersekolah di wilayah tempat orang tuanya bertugas.
Kelima, PPDB DKI Jakarta Madrasah jalur prestasi untuk memberikan apresiasi kepada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
Keenam, PPDB DKI Jakarta Madrasah jalur tahfidz yang diperuntukkan bagi anak-anak yang memiliki kemampuan hafalan Al-Quran dalam jumlah juz tertentu.
Baca juga: 20 SMA Terbaik di Jakarta Timur, Cek Juga Syarat Dokumen untuk Calon Siswa Kurang Mampu di PPDB 2021
Ketujuh, jalur madrasah yang memberikan kesempatan kepada anak-anak lulusan madrasah untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya.
Kedelapan, PPDB DKI Jakarta Madrasah jalur tahap akhir yang ditujukan kepada sekolah apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi.
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta
Sebelum melakukan pendaftaran, calon perserta didik baru harus melakukan pengajuan akun.
Dilansir dari Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Kemenag DKI Jakarta 2021, calon peserta didik baru yang tak melakukan pengajuan akun maka tak bisa mengikuti PPDB Madrasah.
Pengajuan akun bisa dilakukan via online melalui https://ppdb-madrasahdki.com/.
Berikut syarat lengkap pengajuan akuN PPDB Madrasah DKI Jakarta:
Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Satpol PP Lulusan SMA, Simak Juga Daftar Formasi CPNS DKI Jakarta 2021
a. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di ProvinsiDKI Jakarta
b. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta
c. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi
DKI Jakarta
d. Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKIJakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luarProvinsi DKI Jakarta
e. Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2tahun)
f. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Sekolah Asing wajibmelampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama atauKementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksipenyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB
g. Pengajuan akun dilakukan sesuai jadwal oleh Calon Peserta DidikBaru, orang tua, atau wali dengan menginput data Calon Peserta DidikBaru ke dalam database Sistem PPDB
h. Calon Peserta Didik Baru yang tidak melakukan pengajuan akun, tidak dapat mengikuti PPDB.
Jadwal pengajuan akun secaraonlinedibuka mulai tanggal 27 Mei 2021sampai dengan 6 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Manfaat Shalawat Nariyah, Simak Bacaan Lengkap dengan Tulisan Latin dan Artinya
Pengajuan Akun PPDB Madrasah Jenjang MIN
1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
2) Siapkan hasil pindai atau foto dokumen asli untuk unggah berkas. Masukkan NIK dan unggah berkas berikut:
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000
3) Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token untuk Aktivasi
Pengajuan Akun PPDB Madrasah Jenjang MTsN
1. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta melakukan pengajuan akun berikut :
a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
b) Input Nomer Peserta SIDANIRA;
c) Input NIK;
d) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
2. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI bisa melakukan pengajuan akun sebagai berikut :
a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
b) Input NIK;
c) Input Nilai Raport;
d) Mengunggah Dokumen :
- Kartu Keluarga;
- Rapor Kelas 4 semester 1 dan 2, Kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 MI/SD/Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS)
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000
e) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
Baca juga: Jalur Mandiri SIMAK UI 2021: Bisakah Calon Mahasiswa Mendaftar Tanpa Ikut UTBK? Ini Jawabannya
Pengajuan akun PPDB Madrasah jenjang MAN
a. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta melakukan pengajuan akun sebagai berikut :
1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
2) Input Nomer Peserta SIDANIRA;
3) Input NIK;
4) Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
b. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI dapat melakukan pengajuan akun sebagai berikut:
1) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
2) Input NIK;
3) Input Nilai Raport;
4) Mengunggah Dokumen:
- Kartu Keluarga;
- Rapor Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 MTs/SMP/Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustha atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) ;
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak tentang
keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik
baru bermaterai Rp.10.000
5) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor
Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
Adapun proses verifikasi pengajuan akun dilakukan oleh tim verifikator pada hari kerja.
Baca juga: Alur Pendaftaran Jalur Mandiri UNJ Penmaba 2021, Bisa Pilih 2 Program Studi? Ini Jawabannya
Aktivasi PIN/Token
Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
b. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
c. menganti PIN/Token dengan password; dan
d. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran;
e. Calon Peserta Didik yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI, aktivasi PIN hanya bisa dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi admin PPDB Kanwil.
Cara Daftar PPDB
Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran secara online atau daring dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;
b. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;
c. memilih madrasah tujuan;
d. mencetak tanda bukti pendaftaran.