Napi Kasus Cabul Main Handpone di Penjara, Kepala Pengamanan Rutan Bocorkan Asal Usul Dapat Ponsel

Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Kelas I Depok, Cilodong, Numan Fauzi, tidak menyangkal ada narapidana yang mengakses handphone dari dalam penjara

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Layar tangkap kegiatan Syahril Parlindungan Marbun di sosial media Linked In. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kota Depok, Cilodong, Numan Fauzi, tidak menyangkal ada narapidana yang mengakses handphone dari dalam penjara.

Sebelumnya diberitakan, narapidana tersebut adalah Syahril Parlindungan Marbun, yang divonis 15 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di sebuah rumah ibadah di Kota Depok, Jawa Barat.

TONTON JUGA

“Iya benar. Itu terlepas dari pengawasan kami. Kami sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilaksanakan seperti sidak dua kali dalam seminggu. Lalu kami sudah siapkan sarana komunikasi tapi ternyata tetap saja penyimpangan itu terjadi,” ujar Numan Fauzi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/6/2021).

Fauzi mengatakan, dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Syahril mendapatkan ponsel dari seorang narapidana yang telah bebas.

“Diinformasi setelah pendalaman dari kami dia dapat dari napi (narapidana) yang sudah bebas,” katanya.

Layar tangkap kegiatan Syahril Parlindungan Marbun di sosial media Linked In.
Layar tangkap kegiatan Syahril Parlindungan Marbun di sosial media Linked In. (ISTIMEWA)

Atas hal tersebut, Fauzi berujar pihaknya juga telah menempatkan Syahril dalam isolasi atas pelanggaran yang diperbuat.

“Kami sudah melakukan sel isolasi 2x6 hari. Kami mengusulkan untuk pemutusan remisi, pemutusan hak-haknya sebagai warga binaan untuk remisi dan integrasi, kita putus,” tegasnya.

Baca juga: Belum Gabung Persija, Wajah Marco Motta Saat Diminta Karantina Meskipun Sudah Terima Vaksin

Baca juga: Cinta Ditolak Air Keras Bertindak buat Wajah Bu Guru Sampai Nyaris Rusak

Baca juga: Kabar Euro 2020: Bek Timnas Belanda Tak Berkutik Gara-gara Taktik Tak Biasa Andrea Pirlo di Juventus

Lebih lanjut, Fauzi tegas mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan kasus adanya narapidana yang membawa handphone.

“Yang jelas kami tidak melakukan pembiaran, kami secara tegas dan gamblang seringkali kami juga melakukan sosialisasi kepada mereka, bisa di lapangan atau blok hunian biasa kita menyampaikan sosialisasi aturan-aturan apa yang harus ditaati,” katanya.

“Ketika sudah mentaati maka (narapidana) akan mendapatkan hak ini, ketika melanggar mendapatkan sanksi, secara administrasi juga,” timpalnya menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, Syahril kedapatan aktif di sosial media oleh salah seorang jamaah di rumah ibadah tersebut, yang langsung melapor pada Kuasa Hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan.

TONTON JUGA

“Saya dapat gambar, screenshot, linknya si Syahril terpidana. Itu saya dapat dari salah seorang jamaah. Jadi si pelapornya ini memang berkawan sama dia (Syahril) di link itu. Di aplikasi (LinkedIn) itu,” ujar Azis Tigor saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam sosial media tersebut, Azis menuturkan bahwa Syahril mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya seorang profesor yang bernama Mardjono Reksodiputro.

“ Dia ngasih ucapan, belasungkawa, kemudian ada komen, gitu-gitu dia,” jelasnya.

Baca juga: Cerita Memilukan Penjual Sate di Kebayoran Baru, Motor dan Gerobak Hancur Ditabrak Mobil Fortuner

“Katanya di di Rutan Cilodong. Nah maksud saya gini, ini harusnya diperiksa dia. Kenapa kok ada warga binaan sampai bebas menggunakan alat komunikasi keluar. Itu bisa kehilangan hak remisinya dia, terus bisa juga diisolasi dia,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved