Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2021: Calon Jemaah Bisa Minta Kembali Setoran Pelunasan Dana Haji

Calon jemaah haji reguler maupun khusus dapat meminta kembali atau tetap menyimpan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)

Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan calon jemaah haji reguler maupun khusus dapat meminta kembali atau tetap menyimpan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Calon jemaah haji reguler maupun khusus dapat meminta kembali atau tetap menyimpan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Keterangan tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembatalan ibadah haji tahun 2021.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," ujar Yaqut saat konferensi pers terkait pembatalan haji di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Menag mengatakan jamaah yang tidak berangkat tidak perlu khawatir akan dana Bipihnya.

Dana tersebut dikelola oleh BPKH dan disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman.

Baca juga: Ibadah Haji Tahun Ini Kembali Dibuka, Arab Saudi Hanya Izinkan 60 Ribu Jemaah, Simak Syaratnya

Apabila memilih untuk tetap disimpan di BPKH, nantinya Kemenag akan melakukan perhitungan kembali untuk pemberangkatan tahun depan.

Dia juga menjamin jamaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Pemerintah Putuskan Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini

"Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," kata dia.

Sementara itu, Kepala BPKH Anggito Abimanyu merinci jumlah dana jamaah yang terkumpul baik dari haji reguler dan khusus yang dikelolanya.

Tahun 2020 sebanyak 196.865 orang haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana, baik itu setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp7,05 triliun.

Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 orang, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta.

Dari jumlah jamaah haji reguler itu terdapat 569 orang yang membatalkan, sementara haji khusus 162 orang membatalkan.

Ia memastikan dana yang terkumpul aman dan disimpan di bank-bank syariah.

"Kami tegaskan seluruh dana aman. Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank syariah dengan prinsip syariah yang aman," kata dia.

Baca juga: Pria di Tangerang Mendadak Meninggal Dunia, Saksi: Terjatuh Setelah Memegang Perut

Lagi, Pemerintah tak berangkatkan jamaah haji 1442 Hijriah

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriah.

"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.

Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.

Alasan tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri termasuk Indonesia.

Akibatnya, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

Di sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi Covid-19 menjadi salah satu keputusan menunda pemberangkatan haji.

"Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara," kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan skenario hitungan pemberangkatan haji dengan kuota tertentu, telah melewati batas akhir.

Ia mencontohkan apabila kuota haji diberikan 30 persen atau 60.996 orang, maka tenggat waktu maksimal kepastian penetapan kuota harus pada 11 Mei dan pemberangkatan 27 Juni 2021.

Baca juga: Tak Ada Pemberangkatan Haji 2021, Sejumlah Jemaah di Kota Bekasi Tarik Uang Pelunasan

Jika kuota 25 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 14 Mei.

Kuota 20 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 17 Mei, 10 persen pada 25 Mei, lima persen pada 25 Mei 2021.

Bahkan jika jamaah diberangkatkan hanya 1,8 persen, harusnya kepastian kuota tanggal 28 Mei.

Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan.

Hal ini menurut Menag juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemerintah Indonesia.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Haji 2021 Ditiadakan, Menteri Agama: Setoran Pelunasan Dana Haji Dapat Diminta Kembali oleh Jamaah

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved