Masih Pandemi Covid-19, Pemerintah Putuskan Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini
Pemerintah memutuskan tak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ungkap alasannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah memutuskan tak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan tidak ada pemberangkatan jemaah haji tahun ini karena terkait situasi pandemi covid-19 yang mana masih berlangsung.
Yaqut menuturkan pihaknya telah menerbitkan surat tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Menag Yaqut dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (6/3/2021).
Utamakan Keselamatan
Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama serta harus dikedepankan.
Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut, Menag pun mengingatkan bahwa agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Baca juga: Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun ini, Pertimbangkan Keselamatan Akibat Pandemi Covid-19
Hal itu juga sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mana pemerintah harus melaksanakan tugas perlindungan dalam pelasaksanaan ibadah Haji.
Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.
“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya.
Menag menambahkan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ini telah dikaji secara mendalam.
Baca juga: Berlangsung Live Streaming Penentuan Ada Tidaknya Kuota Haji untuk Indonesia Tahun 2021
Pada Selasa (2/6/2021) kemarin, Menag telah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas hal tersebut.